trimedianews.com – Jakarta.International Criminal Court (ICC )mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.Surat tersebut dikeluarkan pada 21 November 2024 bersamaan dengan keputusan yang menolak gugatan dari Negara Israel yang diajukan berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma (‘Statuta’).
Keputusan ini muncul setelah penyelidikan yang panjang dan kompleks yang dipimpin oleh jaksa ICC. Penyelidikan ini berfokus pada tindakan militer Israel di Gaza dan West Bank, serta kebijakan pemukiman yang dianggap melanggar hukum internasional.
Dalam pernyataan resminya, ICC menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan bertindak sesuai dengan hukum internasional. Surat penangkapan ini adalah langkah penting dalam usaha untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.”
Di sisi lain, pemerintah Israel menolak keputusan tersebut, dengan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak sah dan bias terhadap Israel.
Netanyahu sendiri belum memberikan komentar resmi, tetapi sumber-sumber dekatnya mengindikasikan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum untuk menantang keputusan ICC. Dalam beberapa tahun terakhir, Netanyahu telah menghadapi berbagai tantangan hukum, tetapi surat penangkapan ini adalah yang pertama yang dikeluarkan terhadap seorang pemimpin negara yang masih menjabat.
Sebagai langkah selanjutnya, ICC akan berusaha untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota untuk memastikan penegakan surat penangkapan ini. Namun, tantangan politik dan diplomatik yang kompleks dapat mempengaruhi proses tersebut.
Sumber : icc-cpi.int
(Fhirman)