trimedianews.com – Jakarta.Ramai pemberitaan tentang Isa Zega alias Sahrul seorang transgender dan juga selebgram yang telah melakukan ibadah umroh di tanah suci Mekah dengan menyerupai wanita, yang pada hakikatnya orang tersebut ialah laki-laki.Aktivis hukum dan juga pengacara Irvan Ardiansyah,SH yang tergabung Advokat Persaudaraan Islam (API) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta angkat bicara.
Irvan menyampaikan kepada awak trimedianews.com pada Jum’at (22/11/2024) “bahwa tindakan yang dilakukan Isa tersebut merupakan perilaku waria yang menyimpang sebagaimana dimaksud dalam FATWA MUI TAHUN 1997 TENTANG KEDUDUKAN WARIA yang menyatakan: “segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula” kemudian diperkuat dengan FATWA MUI Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010
TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN JENIS KELAMIN “mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram”.jelasnya.
Ia pun menambahkan “selain itu tindakan yang dilakukan oleh Isa merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan penghinaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU ITE,”ungkapnya.
Irvan juga mendesak pihak Kepolisian agar segera menangkap serta menahan pelaku penistaan agama penghinaan terhadap kesucian ibadah, serta seluruh pihak terkait yang bertanggungjawab atas keberangkatan Umroh tersebut, dalam hal ini Travel Umroh dan Kemenag selaku yang mengeluarkan izin biro perjalanan umroh pada Travel tersebut.”Pungkasnya.
(Fhirman)