Empat Tersangka Penembakan di Bogor Ditangkap, Satu Tewas dan Dua Masih DPO

trimedianews.com-Kota Bogor.Kepolisian Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka, kasus penembakan yang menewaskan warga di Jalan Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Keempat tersangka ini, salah satunya diberikan hadiah timah panah di kaki tersangka. Kejadian tewasnya warga berinisial Erik alias T-H ini, ketika itu korban bersama temannya sedang nongkrong di parkiran Pasar Mawar.

“Korban waktu didatangi oleh tersangka, berinisial FY alias D, dan sempat terjadi pertengkaran, namun, kendaraan patroli dari kepolisian melintas dan sempat direlai,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, Selasa 4 Februari 2025.

Ia mengatakan, catatan dari kepolisian saat ini empat tersangka sudah diamankan, dan dua orang tersangka masih diburu oleh petugas atau dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial D dan H.

“Kalau DPO dalam pengejaran oleh tim gabungan dari Reskrimum Polda Jabar, dan polres Bogor serta Polresta Bogor Kota,” ujar dia.

Ke empat tersangka ini, mereka bertugas menjadi eksekutor yaitu tersangka B sebagai penembak, M, N dan T. Sementara itu, total tersangka semuanya sudah diamankan, termasuk barang bukti yang diamankan.

“Kita amankan juga barang bukti, berupa senjata api, satu unit handphone berwarna ungu dengan bekas tembakan, Tiga butir selongsong, peluru berukuran 9 mm, Satu proyektil peluru,” tukas dia.

Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *