Banner Donasi Pengembangan Media

TPPU Rugikan Negara Rp 135,8 Miliar, Komisaris PT LAM ‘Tan Lie Pin’, Selalu Mangkir Di Persidangan

Keterangan Foto : Ilustrasi (dok.istimewa)

trimedianews.com – Jakarta.Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang kini telah bergulir sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan publik.

Desakan muncul dari berbagai kalangan. Dugaan adanya peranan aktor utama, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin belum terkuak hingga saat ini. Sementara dalam kasus tersebut, delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh.

Diketahui dalam fakta persidangan membuktikan bahwa Tan Lie Pin diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM membuka rekening untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp135,8 miliar.

Pada sidang PN Jakarta Pusat pada 14 Mei 2025 lalu, atas perkara Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Lawu Agung Mining, dengan terdakwa Windu Aji Sutanto, kembali publik dikejutkan dengan ketidakhadiran saksi Tan Lie Pin untuk ketiga kalinya. Jelas dan terang pada persidangan sebelumnya tanggal 28 April 2025 dengan agenda keterangan saksi Opah Erlangga Pratama dan Supriono, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan paksa Tan Lie Pin di muka persidangan.

Akan tetapi pada faktanya pada sidang perkara 14 Mei 2025 kembali tidak dihadiri oleh saksi Tan Lie Pin. Lalu apa yang menjadi penyebab marwah peradilan begitu dipertaruhkan oleh seseorang yang terindikasi kuat terlibat dalam perkara TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp 135.8 milyar tersebut.

Dari informasi awak media sidang lanjutan sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Masyarakat menunggu apakah pada sidang lanjutan tersebut kembali Tan Lie Pin mangkir, dari panggilan sidang.

Jika kembali mangkir maka martabat dan kehormatan peradilan termasuk di dalamnya lembaga Kejaksaan dan Kehakiman akan dipertaruhkan?.

Diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Artinya, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.

Bagaimana jika saksi menolak hadir? Adapun menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *