trimedianews.com – Bogor.Center Budget of Analisis (CBA), mengkritisi kebijakan larangan merokok ditempat hiburan malam di karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam kawasan tanpa rokok.
Hal itu disampaikan CBA saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Selasa, (27/05/2025).
” Perda tersebut akan membuat dunia usaha terpuruk dan terjadi PHK pekerja serta tergerusnya pendapatan APBD dari cukai rokok yang sebelumnya pada tahun 2024 memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,3 Triliun,” tegas Uchok Sky.
“Anggota Legislatif dan Gubernur DKI, Pramono Anung harus memperhatikan dampak sosial dari larangan merokok di tempat hiburan di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” tambah Uchok Sky.
Jangan Sampai, lanjut Uchok Sky, wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan, agar larangan merokok ini tidak dimasukan Raperda tersebut,” lanjut Uchok Sky
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR Senin, (26/05/2025).
Dalam pandangannya, Anggota DPRD itu mendorong adanya larangan merokok pada tempat hiburan malam. Misalnya seperti tempat karaoke, club malam, cafe live music dan sebagainya.
“Karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok. Sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara. Seperti Australia, Amerika, dan negara-negara Eropa,” jelasnya.
” Dan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung harus hati – hati, dan jangan asal terima begitu saja wacana Perda larangan merokok tersebut.” Sebaiknya sebelum berbicara ke publik, harus ada kajian lebih dulu dari tim ahli Gubernur sendiri agar tidak berdampak terhadap tutupnya dunia usaha yang hampir 70 % bila perda tersebut ditetapkan,” pungkas Uchok Sky.
(Dody)
CBA : Perda Larangan Merokok Tempat Hiburan Demi Cuan Anggota Dewan??
