Ilustrasi (dibuat dengan AI)
Ilustrasi (dibuat dengan AI)

trimedianews.com – Bogor.Tim Advokasi Santri resmi melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh AF alias AS, pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar, yang berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, RT.001/RW.001, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian audiensi dan permohonan perlindungan dari para korban.

Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Tim Advokasi Santri telah mempersiapkan audiensi dan mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan di Jakarta, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu diambil sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi para korban.

Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri menjelaskan “AF alias AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap para santri wanita, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah dewasa. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan relasi kuasa dan melakukan bujuk rayu, serta tekanan psikologis. Pelaku diduga melakukan victim grooming, yaitu merawat dan memenuhi kebutuhan korban untuk tujuan kekerasan seksual, sehingga para korban merasa terikat dan takut untuk melaporkan kejahatan tersebut. Hingga saat ini, empat orang korban telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Tim Advokasi Santri,” Jelasnya , pada Rabu (11/6/2025) kepada awak media.

“Kami menerima pengaduan dari para korban yang mengungkapkan keluhan atas apa yang mereka alami. Dugaan perbuatan ini sangat serius karena dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung di lingkungan pesantren,” tegas Saykhan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, Tim Advokasi Santri berencana mendirikan Pos Pengaduan Khusus untuk menampung aduan dari korban lain yang mungkin belum berani bersuara. Pos ini diharapkan menjadi wadah aman bagi para santri dan keluarga yang terdampak untuk menyampaikan keluhannya secara langsung, dengan tetap mengedepankan kerahasiaan dan pendampingan hukum”, tambahnya.

Tim Advokasi Santri mengajak semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. “Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan korban berhak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak,” pungkasnya.

Kontak Pengaduan:

Tim Advokasi Santri :
0878-6040-2828
Jl. Raya Condet No.89, RT 5/RW 3, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13530

Sumber : Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri

(Abdullah, Fhirman)

Tinggalkan Balasan