Natalius Pigai, Mentri Hak Asasi Manusia.(Dok.Antara)

trimedianews.com – Jakarta.Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa ia tidak akan menindaklanjuti usulan dari staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, mengenai penangguhan penahanan para tersangka dalam kasus dugaan pembubaran retret yang diiringi perusakan rumah oleh sekelompok warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Dikutip dari kantor berita Antara pada Sabtu (5/7/2025), Pigai menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena usulan itu dapat mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Dalam sebuah pernyataan di akun X-nya, Pigai menegaskan, “Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta.”

Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan tindakan individu yang tidak sejalan dengan ideologi bangsa, Pancasila. Pigai memastikan bahwa Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut, karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, Thomas Suwarta mengungkapkan bahwa usulannya mengenai penangguhan penahanan masih sebatas masukan dan belum ada langkah resmi dari Kementerian HAM. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus sebaiknya dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.

Thomas menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku sambil tetap mematuhi undang-undang yang ada, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Kementerian HAM berkomitmen untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional dalam menghadapi isu-isu keberagaman di Indonesia.

Dengan demikian, situasi di Cidahu tetap menjadi perhatian, dan langkah-langkah selanjutnya akan menunggu hasil laporan resmi dari pihak berwenang.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan