trimedianews.com – Kabupaten Bogor.Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, melaksanakan peninjauan lokasi longsor villa, yang berada di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Dalam kunjungan ini, ia memberikan sikat tegas dengan denda, dan kurungan atas terjadinya bencana ini.
Kejadian bencana longsor ini, kementrian mendapatkan laporan, dari pihak kepolisian bahwa vila Viktor yang berada di lokasi ini, mengalami longsor hingga adanya korban jiwa.
“Jadi ini tidak diperbolehkan adanya bangunan di lokasi ini, nanti kami akan melakukan langkah hukum lingkungan, pasal no 98 undang-undang 32 karena adanya korban jiwa dan harus bertanggung jawab, serta dikenakan dengan mulai dari 3 Miliyar sampai dengan 10 Miliyaran rupiah,” kata Hanif, Senin 07 Juli 2025.
Ia mengatakan, penyelidikan mengenai longsor villa ini, akan melakukan kajian yang panjang, dengan menerjunkan ahli. Namun, pihaknya tetap sambil berjalan akan melakukan penanaman pohon, dengan jenis pohon yang keras.
“Kajian tersebut bisa mencapai tiga bulan, karena butuh waktu dan kajian dengan parah ahli,” ujar dia.
Menurutnya, lokasi ini berada di Jawa Barat, maka pihaknya meminta kepada gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempelajari surat dari kementrian lingkungan hidup, yang sudah disampaikan ke provinsi Jawa Barat.
“Dengan kejadian ini, kami sudah berkoordinasi dengan KDM, agar surat yang pernah disampaikan
segera dipelajari agar, wilayah Jawa Barat khususnya di Bogor puncak bisa dibenahi,” ujar dia.
Kementrian Lingkungan Hidup sudah berkomunikasi dengan kecamatan, lurah, agar lokasi ini diamankan terlebih dahulu.”Jadi untuk lokasi longsor diamankan terlebih dahulu, sambil menunggu langkah selanjut dengan tim ahli kajian,” tutup dia.
(Wawan.S)