Ketua AMBS (Aliansi Masyarakat Bogor Selatan), Muhsin (tengah).

trimedianew.com – Kab.Bogor.Sejumlah warga dari tiga kecamatan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, yakni Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata Puncak. Mereka berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi warga lokal yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan dalam forum diskusi antara perwakilan warga, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) dengan Kapolres Bogor, yang difokuskan pada pembahasan lalu lintas di jalur Puncak. Warga meminta agar sistem ganjil genap tidak berlaku bagi penduduk lokal yang berdomisili di tiga kecamatan tersebut, dengan ketentuan menunjukkan KTP sebagai bukti identitas.

“Kami berdiskusi dengan Bapak Kapolres dan fokus membahas situasi lalu lintas di kawasan Puncak. Kami berharap ada perhatian khusus bagi warga lokal, terutama dari Ciawi, Megamendung, dan Cisarua. Mereka seharusnya tetap bisa melintas dengan menunjukkan KTP domisili,” ujar Ketua AMBS Muhsin, Sabtu 01 November 2025.

Menurutnya, warga di kawasan tersebut bukan hanya penduduk yang tinggal di daerah wisata, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan sosialnya di jalur Puncak. Banyak warga yang bekerja, berdagang, atau mengakses layanan pendidikan dan kesehatan di wilayah yang terdampak kebijakan ganjil genap.

“Kami bukan wisatawan, kami warga yang setiap hari beraktivitas di jalur itu. Kalau aturan ganjil genap diberlakukan tanpa pengecualian, tentu akan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari,” kata dia.

Perwakilan warga juga mengingatkan bahwa kesepakatan mengenai pengecualian bagi penduduk lokal sebenarnya sudah pernah dibahas dan disepakati sejak tahun 2020. Saat itu, pertemuan melibatkan Kapolres Bogor, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang memfasilitasi pembahasan aturan lalu lintas kawasan wisata.

“Hasil kesepakatan waktu itu jelas, warga yang berdomisili di tiga kecamatan—Ciawi, Megamendung, dan Cisarua—tidak termasuk dalam pembatasan ganjil genap. Mereka hanya perlu menunjukkan KTP untuk bisa melintas,” ujarnya menegaskan.

Ia pun mengapresiasi respon positif dari pihak kepolisian yang dinilai terbuka terhadap masukan masyarakat. “Alhamdulillah, dari hasil pertemuan terakhir, Bapak Kapolres sudah mengakomodir aspirasi warga. Ke depan, penerapan ganjil genap akan tetap berjalan, namun warga lokal cukup menunjukkan KTP saat melintas,” imbuhnya.

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak selama ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, terutama pada akhir pekan dan musim liburan panjang. Jalur Puncak menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan dari Jabodetabek, sehingga sering terjadi kemacetan panjang di titik-titik strategis seperti Cipayung, Cisarua, hingga Gadog.

Dengan adanya kesepakatan baru ini, warga berharap aturan ganjil genap bisa berjalan lebih adil dan manusiawi, tanpa mengorbankan aktivitas penduduk setempat. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah dan kepolisian terus melakukan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan tersebut di lapangan.

“Tujuan kami bukan menolak kebijakan ganjil genap, tapi ingin memastikan aturan ini tidak memberatkan masyarakat lokal yang memang tinggal dan bekerja di kawasan Puncak,” tutupnya.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan