Masjid Al Fadhl, salah satu masjid JAI di kota Bogor

trimedianews.com – Bogor.Setelah ramainya penolakan oleh masyarakat dan tokoh terhadap kegiatan yang akan dilakukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kemang Wilayah Bogor pada 8-9 November 2025, Pihak pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait menggelar rapat bersama dan mengeluarkan himbauan untuk kegiatan yang akan digelar JAI tersebut tidak dilakukan di Kabupaten Bogor.
Keputusan pemerintah Kabupaten Bogor tersebut berlandaskan kepada Dasar:

  1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat,
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat,
  3. Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Danlanud ATS, Kepala Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor tanggal 20 Juli 2005 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kabupaten Bogor,
  4. Keputusan Bupati Bogor Nomor 450/135/Kpts/Per-UU/2011 tentang Pelarangan Kegiatan. Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bogor:
  5. Berita Acara Nomor 200.1.4.3, Tanggal 5 November 2025, tentang Hasil Rapat Koordinasi Rangkaian Kegiatan yang Akan Dilaksanakan Oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Dalam Rangka Memperingati 100 Tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia

Diketahui bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia akan melaksanakan kegiatan memperingati 100 tahun JAI Indonesia di Jln. Raya Parung KM. 27 Desa Pondok Udik, Kec. Kemang,Kab. Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini pihak JAI pun mengeluarkan pernyataan resmi yang tertuang dalam surat Nomor: 04.002/MTQN-JAI/XI/2025 dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana.


Habib Abdullah Al Masyhur salah satu aktivis Islam Bogor, menyoroti juga hal tersebut “Bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia harus menaati SKB 3 mentri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 dan seluruh keputusan pemerintah, dimana tentang pelarangan JAI di Indonesia sudah sangat jelas, sehingga sudah sepatutnya JAI jangan melakukan kegiatan apapun di Indonesia”, ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan WA oleh trimedianews.com, Jum’at (7/11/2025).

Ia juga menjelaskan “bahwa selama ini pihak JAI selalu saja berusaha membuat kegiatan-kegiatan diberbagai tempat hingga akhirnya banyak muncul polemik, hal ini tidak bisa dibiarkan, mengingat bahwa pemerintah sudah jelas melarang segala kegiatan JAI di Indonesia, sehingga harus ada ketegasan lebih lanjut dari pemerintah, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari dan mengganggu kondusifitas dan keamanan”, jelasnya.

“Saya berharap pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor bersikap tegas bila ada permasalahan tentang Jamaah Ahmadiyah, mengingat semua peraturan dan pelarangannya sudah cukup jelas jangan sampai kondusifitas dan keamanan yang sudah tercipta menjadi rusak karena hal tersebut, kami bersama masyarakat akan terus membantu pemerintah untuk memonitor kegiatan JAI khususnya di Kota dan Kabupaten Bogor,”pungkasnya.

Sikap tegas pemerintah dan dukungan masyarakat, termasuk aktivis Islam, sangat penting dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah Bogor. Dengan adanya larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, diharapkan semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut demi terciptanya kedamaian dan kerukunan antar umat beragama. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam memantau situasi, sehingga setiap potensi konflik dapat dihindari dan ditangani dengan bijak.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan