trimedianews.com – Tangerang, Banten.Warga Kecamatan Cipondoh menyampaikan penolakan terhadap kegiatan Jalsah 100 Tahun Ahmadiyah yang dipindahkan dari wilayah Kemang, Kab.Bogor ke kawasan mereka. Penolakan ini muncul karena pemindahan yang dilakukan tanpa sosialisasi dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar regulasi yang membatasi aktivitas penyampaian ajaran Ahmadiyah.
Penolakan tersebut dikemukakan dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Masjid Al-Hasaini pada Jum’at (5/12/2025). Dalam forum itu, perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Aparat mengakui bahwa masuknya kegiatan Jalsah ke wilayah Cipondoh adalah hasil dari “kecolongan bersama” yang memerlukan evaluasi agar tidak terulang.
Namun, pernyataan ini tidak mengurangi keraguan warga, yang menilai permintaan untuk “menahan diri” bisa menimbulkan tafsir beragam, terutama karena tidak ada penjelasan yang jelas mengenai dasar izin kegiatan tersebut. Haji Lukman, tokoh masyarakat, menegaskan pentingnya mediasi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil, saat di hubungi media pada Sabtu (6/12/2025).
Warga mengungkapkan bahwa penolakan mereka tetap dalam koridor hukum dan siap menempuh langkah formal melalui permohonan mediasi, audit izin, hingga pengajuan keberatan kepada pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa registrasi peserta untuk kegiatan tersebut sudah dimulai, dengan agenda inti berlangsung dari 5 hingga 7 Desember 2025. Warga mendesak agar APH segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dasar izin dan alasan pemindahan lokasi tanpa dialog yang memadai dengan masyarakat setempat.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang, sambil meminta agar pemerintah dan aparat bersikap tegas dan transparan. “Kami akan tetap menempuh prosedur hukum dan menghindari tindakan di luar ketentuan. Sekarang kami menunggu penjelasan dari APH: kenapa kegiatan ini bisa mendapatkan izin?” tegas perwakilan warga.
Diketahui, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2008 memerintahkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang dari pokok ajaran Islam. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 yang membatasi aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah di wilayah Banten.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah dianggap menyimpang dari akidah Islam. Pemerintah daerah dan aparat diharapkan melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran.
Sampai berita ini diturunkan, warga masih menunggu sikap resmi pemerintah dan aparat terkait tindak lanjut evaluasi serta kejelasan status perizinan kegiatan Jalsah yang sedang berlangsung.
(Fhirman)

