trimedianews.com – Tangerang, Banten.Umat Islam Kota Tangerang telah mengeluarkan surat terbuka yang menolak kegiatan Jemaat Ahmadiyah yang diselenggarakan di wilayah tersebut. Acara, yang berlangsung dari 5 hingga 7 Desember 2025, telah menjadi sorotan karena dinyatakan melanggar sejumlah regulasi dan fatwa.
Isi Surat Terbuka
Surat terbuka tersebut ditujukan kepada beberapa pemangku kebijakan penting, termasuk Gubernur Banten, Kapolda Banten, dan Ketua Umum MUI Provinsi Banten. Dalam surat itu, umat Islam mengeluarkan sejumlah poin penting yang menempatkan keberadaan Jemaat Ahmadiyah sebagai kelompok yang dianggap sesat berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005.
1. Kebangkitan Setelah Fatwa: Keberadaan Jemaat Ahmadiyah, yang telah dinyatakan sesat, dilarang secara resmi melalui SKB Tiga Menteri pada tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Banten tahun 2011. Umat Islam menegaskan bahwa kegiatan saat ini infrak tersebut.
2. Tuntutan Pembubaran: Umat Islam Kota Tangerang menuntut agar para pemangku kebijakan segera menghentikan dan membubarkan acara yang dianggap terlarang ini, menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan demi keamanan dan kerukunan sosial.
3. Kecaman terhadap Pihak Kepolisian: Mereka juga mengecam tindakan kepolisian yang justru mengamankan acara tersebut alih-alih menghentikannya, dan meminta agar sanksi diberikan kepada anggota yang terlibat dalam kegiatan yang dinilai melanggar hukum.
4. Ultimatum Waktu: Umat Islam memberikan ultimatum kepada pihak berwenang untuk segera bertindak dalam waktu 5 jam setelah surat ini disampaikan.
Harapan akan Tindakan
Dalam penutup surat terbuka, mereka berharap semua pemangku kebijakan dapat menegakkan kebenaran dan menjaga kerukunan di Kota Tangerang. Surat ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang mewakili berbagai elemen dalam komunitas.
Seperti diketahui beberapa tokoh dan aktivis Islam kota Tangerang sudah melakukan koordonasi berberapa waktu lalu terkait adanya kegiatan JAI di Cipondoh, kota Tangerang.
Para pemangku kebijakan diharapkan dapat merespon dengan cepat untuk menghindari potensi ketegangan di masyarakat seiring dengan adanya acara yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam mayoritas.
Ke depannya, diharapkan akan ada dialog terbuka yang dapat menyelesaikan permasalahan ini tanpa menimbulkan gesekan di masyarakat.
(Fhirman)
