trimedianews.com – Kota Bogor.Perdebatan hangat mewarnai perkembangan terbaru di Kota Bogor terkait keberadaan cafe yang menjual minuman keras (minol). Salah satu café di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, menghadapi penolakan dari warga setempat setelah memublikasikan rencana untuk menjual minol melalui media sosial.
Ustad Asep Abdul Qodir, seorang aktivis Islam di Kota Bogor, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Ia menekankan pentingnya menanggapi keberadaan cafe-cafe semacam itu dengan serius, terutama setelah munculnya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) A yang mempermudah izin penjualan minol, saat dihubungi melalui saluran Whatsapp pada Sabtu 20 Desember 2025.
Regulasi yang Bermanfaat
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol. Pasal 22 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha pemegang Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol golongan A dan SKPL-B dan C dilarang untuk:
- Menjual minuman beralkohol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.
- Mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk reklame di daerah Kota Bogor.
- Menjual langsung minuman beralkohol di tempat yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
- Memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat-tempat sensitif seperti tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman warga.
Kekhawatiran Warga Setempat
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai kedekatan cafe tersebut dengan pemukiman, masjid, dan pesantren. Dalam pandangan mereka, keberadaan tempat tersebut dapat memicu sejumlah masalah sosial dan kesehatan di komunitas. “Kami berharap aparat tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Ustad Asep turut menekankan pentingnya evaluasi terhadap penerbitan SKPL bagi tempat-tempat yang menjual minol. Ia mendorong agar aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum yang menyalah gunakan wewenang dan peraturan yang ada.
“Ini perlu evaluasi pemerintah Kota Bogor, mudahnya keluar izin SKPL dari OSS bagi penjualan miras tidak serta merta harus menabrak regulasi yang ada, harus diverifikasi oleh Pemda setempat dengan dasar Perwali, apalagi yang berdekatan dengan pemukiman warga, sarana Ibadah dan tempat umum lainnya”.Ujarnya.
Harapan untuk Pemerintah Kota
Para warga dan aktivis mengharapkan perhatian lebih dari Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap cafe-cafe dan tempat hiburan malam (THM) yang menjual minol. “Minuman keras tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun masa depan bangsa. Sebaliknya, hanya akan merusak kesehatan dan menciptakan masalah sosial,” tegas Ustad Asep.
“Kami aktivis dan Umat Islam kota Bogor siap turun membantu pemerintah menertibkan segala bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran perizinan tentang minol disetiap cafe dan tempat lainnya di kota Bogor”,Pungkasnya.
Isu ini pun memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai dampak penjualan minuman keras di masyarakat, serta tindakan yang perlu diambil untuk menjaga integritas dan kesehatan komunitas.
Dengan penekanan pada regulasi yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan Kota Bogor dapat menjadi tempat yang lebih baik bagi semua warganya.
(Fhirman)

