Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

trimedianews.com – Kab.Bogor.Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor. Acara berlangsung di Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Parung dan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, pada Selasa 23 Desember 2025.

Dalam kesempatan ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa momen ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sampah di Bogor Raya, terutama setelah Pemerintah Pusat menetapkan wilayah ini sebagai prioritas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). “Langkah ini semakin relevan karena Pemerintah Pusat telah menetapkan Bogor Raya sebagai wilayah prioritas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya.

TPAS Galuga memegang peranan penting dalam sistem pengelolaan sampah di Bogor Raya, dengan volume sampah mencapai sekitar 1.500 ton per hari. Situasi ini menuntut tindakan berani, kemauan berbagi peran, serta kerja sama yang konsisten dan berkelanjutan. Rudy menekankan perlunya penanganan terpadu, mencakup berbagai aspek seperti akses jalan, pengelolaan air, dan kesiapan infrastruktur energi.

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi lintas wilayah untuk mengatasi kompleksitas permasalahan persampahan yang dihadapi saat ini. PKS ini diharapkan menjadi komitmen bersama dalam menciptakan sistem persampahan yang modern, efisien, dan ramah lingkungan melalui pengelolaan terpadu TPAS Galuga, serta penerapan inovasi dan teknologi.

“Dengan sinergi, komitmen, dan kerja nyata, kita dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, mewujudkan Bogor Raya yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan PSEL di Galuga. Ia menjelaskan bahwa Kota dan Kabupaten Bogor sudah menjadi fokus perhatian khusus pemerintah pusat, dan proses pengadaan kontraktor akan mengikuti mekanisme kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Dedie menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang tepat, termasuk pemisahan antara sampah baru dan lama. “Sampah lama tetap diambil, tetapi material metal, tanah, dan botol bening tidak boleh masuk ke sistem PSEL,” tambahnya.

Dengan penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor berharap TPAS Galuga dapat menjadi contoh pengelolaan sampah terpadu yang efisien dan ramah lingkungan di Bogor Raya.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan