trimedianews.com – Jakarta.Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta telah melaporkan kasus pengancaman dan pengambilalihan tanah yang dialami klien mereka ke Polres Metro Jakarta Timur, pada Jum’at 2 Januari 2026. Laporan ini disampaikan setelah sekelompok orang yang diduga preman dipimpin oleh saudara Masturoh, melakukan pengukuran tanah tanpa izin di kediaman kliennya pada tanggal 22 Desember 2025.
Tindakan para terlapor, yang mencakup intimidasi, pengancaman, dan memasuki pekarangan rumah pelapor tanpa izin, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta hak atas keamanan dan privasi. “Kami menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Muhammad Nur Fikri, S.H. salah satu Tim API DKI Jakarta.
Muhammad Nur Fikri menegaskan saat dihubungi trimedianews.com “bahwa kami memiliki bukti kuat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan sah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.”Tegasnya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 257 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Rumah, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak para terlapor, serta memberikan perlindungan kepada klien mereka.
“Ini bukan hanya tentang hak milik, tetapi juga tentang keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru,” pungkasnya Muhammad Nur Fikri.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. API DKI Jakarta berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara serius demi keadilan bagi klien mereka.
(Fhirman)

