trimedianews.com — Kota Bogor.Masyarakat Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menyelenggarakan konferensi pers di Majelis Silaturahmi Nurul Ikhsan, pada Rabu (28/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 warga RW 01, para Ustadz, Kiai, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga besar RT 03/RW 01, serta insan pers.
Konferensi pers ini diselenggarakan sebagai bentuk penyampaian sikap dan penjelasan resmi masyarakat Katulampa terkait polemik peredaran dan penjualan minuman beralkohol di salah satu tempat usaha kafe di wilayah Katulampa, yakni Cafe Michan.
Kuasa hukum warga Katulampa dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Sylvia Lesmana Clara, S.H., dalam keterangannya menyampaikan sikap resmi warga RT 03/RW 01 Kelurahan Katulampa yang secara tegas menolak aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C oleh Cafe Michan.
Penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas rasa aman, ketenteraman, serta lingkungan sosial yang sehat sebagaimana dijamin oleh hukum. Dijelaskan juga bahwa sejak awal, pengelola Cafe Michan, PT Trio Tertawa Lepas, diduga hanya mengajukan izin lingkungan untuk usaha resto dan lounge serta menyatakan tidak akan menjual minuman beralkohol, pernyataan tersebut menjadi dasar persetujuan warga pada saat itu.
Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan laporan warga yang dihimpun melalui Syariyyah Warga RW 01 Katulampa Majelis Silaturahmi Nurul Ikhsan, Cafe Michan diduga melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Selain itu, warga juga merasakan gangguan ketenteraman berupa kebisingan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Situasi tersebut dinilai semakin memprihatinkan mengingat lokasi Cafe Michan berada di sekitar lima rumah ibadah (masjid dan musala), Pesantren Tarbiyatul Faridah, SMP–SMA Zafirah 3, serta fasilitas kesehatan dengan radius kurang lebih 500 meter. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan di lokasi-lokasi tersebut, meskipun pelaku usaha mengklaim memiliki izin.
Sebelumnya, warga telah menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif, mulai dari revisi surat persetujuan lingkungan, pernyataan sikap, penggalangan petisi penolakan, penyampaian surat kepada Wali Kota Bogor, hingga proses mediasi bersama pihak Cafe Michan dan pemerintah kelurahan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang berpihak pada aspirasi warga.
Pada 15 Januari 2026, warga bersama tokoh agama melakukan aksi penyampaian aspirasi di lokasi Cafe Michan yang berujung pada penyegelan sementara oleh Satpol PP Kota Bogor. Namun segel tersebut dibuka kembali pada 19 Januari 2026 hanya berdasarkan surat pernyataan dari pihak Cafe Michan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan luka kepercayaan yang mendalam di tengah masyarakat.
Melalui konferensi pers ini, kuasa hukum warga menyampaikan tuntutan tegas, antara lain:
- Mendesak Cafe Michan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol, baik golongan A, B, maupun C;
- Mendesak Wali Kota Bogor dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol secara serius dan konsisten;
- Menuntut pencabutan izin SKPL-A dan/atau izin usaha Cafe Michan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022.
Dalam penutupnya pihak kuasa hukum menyampaikan juga bahwa masyarakat Katulampa berharap pemerintah hadir secara nyata untuk melindungi hak-hak warga, menegakkan aturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan demi masa depan generasi yang lebih baik.
Aspirasi masyarakat juga disampaikan oleh Ustadz Firdaus Chaerul yang menegaskan “bahwa warga Katulampa merasa tidak dihargai dan kesucian lingkungan kampung yang religius telah ternodai”.tegasnya.
Ia menekankan “bahwa Katulampa merupakan wilayah yang menjunjung tinggi nilai agama, dengan banyak pesantren, masjid, dan lingkungan pendidikan”, ungkapnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Katulampa, Kang Fahmi, menegaskan “bahwa gerakan penolakan ini murni merupakan gerakan masyarakat yang lahir dari keresahan warga, tanpa ditunggangi kepentingan politik maupun bisnis”, jelasnya.
Ia menyampaikan “bahwa masyarakat Katulampa tidak menolak investasi atau kegiatan usaha, selama berjalan sesuai hukum dan tidak merusak ketenteraman serta nilai-nilai agama”, pungkasnya.
(Galuh)

