trimedianews.com – Bogor.Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyatakan keberatan terhadap pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola badan usaha milik daerah.

KPP Bogor Raya menilai penunjukan Dewan Pengawas PDAM sebagai Ketua Panitia Seleksi Direksi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas proses seleksi. Menurut mereka, Dewan Pengawas seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi, bukan memimpin proses perekrutan direksi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas proses seleksi. KPP Bogor Raya juga menegaskan bahwa PDAM sebagai penyedia layanan dasar air bersih harus dikelola dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Jika sejak awal proses seleksi sudah tidak independen, maka hasilnya tentu patut dipertanyakan. PDAM tidak boleh dijadikan arena kompromi kepentingan,” ujar Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, Jumat 13 Februari 2026.

Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap publik, KPP Bogor Raya merencanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Rabu, 18 Februari 2026. Sekitar 200 orang dijadwalkan ikut serta dalam aksi tersebut untuk mendesak pemerintah daerah mengevaluasi komposisi panitia seleksi.

Mereka meminta agar pembentukan Pansel yang dinilai bermasalah dibatalkan dan proses seleksi direksi PDAM dihentikan sementara hingga dibentuk panitia yang independen, profesional, dan akuntabel.

KPP Bogor Raya juga meminta Wali Kota Bogor mengambil langkah tegas untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip good governance. Menurut mereka, kepemimpinan yang kuat ditunjukkan melalui keberanian melakukan koreksi atas potensi pelanggaran.

Jika tidak ada langkah perbaikan, KPP Bogor Raya menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman Republik Indonesia, serta membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas.
KPP Bogor Raya menegaskan bahwa PDAM merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan dan berintegritas demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan