trimedianews.com – Bogor.Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan, terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah, menuai polemik di lingkungan sekolah di Bogor.
Puluhan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) IT Birrul Walidaian Bogor, yang berlokasi di Semplak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di sekolah, untuk menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 103 dari PP tersebut.
“Aksi yang dilakukan oleh kami, tenaga pendidik dan siswa ini, ingin Pemerintah segera merevisi isi dari salah satu peraturan nomer 28 itu,” kata Kepala SMP IT Birrul Waalidain Bogor, Restu Wahyuni, Jumat 09 Agustus 2024.
Aksi puluhan pelajar ini, dengan membawa poster yang bertulisan revisi PP 28 tahun 2024 tolak kontrasepsi di lingkungan sekolah, butuh belajar konsentrasi bukan kontrasepsi, ” dan ada tulisan yang berbunyi kami bukan butuh alat kontrasepsi tapi kami butuh prestasi, karena kami inginkan adalah generasi muda yang telah belajar inginnya bersih jangan sampai merusak generasi muda,” ujar dia
Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan ini, secara tidak langsung, bahwa pemerintah sudah adanya pembiaran dalam pergaulan bebas dengan diberikannya alat kontrasepsi kepada siswa atau sekolah.
“Apalagi sekolah muslim, sudah jelas kami menolak revisi PP nomor 28 salah satunya dengan kebijakan untuk pengadaan alat kontrasepsi tersebut,” kata dia.
Aksi yang digelar di sekolah ini, kata dia, salah satu bentuk penolakan, tidak menutup kemungkinan nanti akan turun ke jalan, yang terpenting semua sekolah itu menolak program ini.
“Pemerintah harus merevisi salah satu isi dari PP ini supaya kita bersama-sama, tidak menutup kemungkinan jika banyak sekolah yang menolak kami siap untuk turun ke jalan,” tutup dia.
(Wawan.S)