trimedianews.com — Kota Bogor.Pemerintah Kota Bogor melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pedati, Jalan Bata, Jalan Lawang Saketeng, dan sekitarnya di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan oleh Pemkot Bogor melalui peninjauan lapangan yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, sebagai upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan kawasan melalui penataan serta pengaturan lokasi berdagang yang sesuai aturan.
Dalam arahannya, Jenal Mutaqin mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar, guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan kawasan.
“Saya memaklumi dan memahami bahwa berniaga untuk mencari nafkah adalah hal yang sah dan halal. Namun, ada mekanisme serta lokasi yang telah diatur. Pemkot Bogor tidak mungkin melakukan penertiban tanpa memberikan solusi,” ujar Jenal.
Lebih lanjut, Jenal juga mengungkapkan hasil pendataan terhadap PKL di kawasan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar pedagang diketahui berasal dari luar Kota Bogor.
Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi tingkat kepedulian terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan di kawasan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tetap berkomitmen untuk menata kawasan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Namun saya orang Bogor, digaji oleh warga Bogor, maka saya wajib menertibkan,” pungkasnya.
(Wawan.S)
