trimedianews.com – Bogor.Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA) secara resmi menyatakan sikap menolak keras draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Mereka menilai, perluasan kewenangan yang tertuang dalam revisi tersebut berpotensi besar melemahkan supremasi sipil dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
​Kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya, Muhamad Afif Zaelani. Pihaknya mempertanyakan urgensi pemerintah dan DPR RI yang justru sibuk memperluas kekuasaan institusi keamanan, di tengah menumpuknya persoalan mendasar rakyat seperti tingginya angka pengangguran, mahalnya biaya pendidikan, maraknya korupsi, serta ketimpangan sosial yang kian melebar.
Berikut pers realese yang diterima redaksi trimedianews.com, pada Rabu 10 Juni 2026:
NEGARA GAGAL MENYELESAIKAN MASALAH RAKYAT, MENGAPA MALAH MEMPERLUAS KEKUASAAN?
Pengesahan Revisi UU Polri menimbulkan pertanyaan serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi rakyat, mulai dari tingginya angka pengangguran, mahalnya biaya pendidikan, maraknya korupsi, hingga ketimpangan sosial yang semakin lebar, negara justru memilih memperluas ruang kewenangan institusi kepolisian, saya presidenmahasisawa muhamad afif zaelani Universitas Muhammadiyah Bogor Raya memandang bahwa terdapat sejumlah substansi yang patut dipersoalkan dalam revisi UU Polri.
Pertama, adanya ruang yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu agenda utama Reformasi 1998. Jabatan sipil seharusnya diisi oleh aparatur sipil yang bekerja berdasarkan sistem merit, bukan melalui perluasan penempatan aparat keamanan, Kedua, semakin besarnya kewenangan institusi kepolisian harus diimbangi dengan penguatan mekanisme pengawasan. Dalam negara demokrasi, setiap penambahan kewenangan wajib disertai instrumen kontrol yang kuat. Tanpa pengawasan yang memadai, penyalahgunaan kewenangan menjadi ancaman yang nyata, Ketiga, revisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya profesionalisme Polri serta pembatasan keterlibatan aparat aktif dalam jabatan-jabatan sipil. Prinsip netralitas institusi negara tidak boleh dikorbankan atas nama efektivitas kekuasaan.
Sebagai mahasiswa, kami memandang bahwa demokrasi tidak hanya terancam ketika kebebasan dicabut secara paksa. Demokrasi juga dapat mengalami kemunduran ketika perluasan kekuasaan dianggap sebagai sesuatu yang normal dan tidak lagi dikritisi.
Oleh karena itu, kami kaluarga BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya menyatakan
Menolak substansi Revisi UU Polri yang berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil.
Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam setiap pembahasan regulasi strategis.
Mengajak seluruh mahasiswa untuk tetap kritis mengawal demokrasi dan konstitusi.
Menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi penonton ketika arah demokrasi sedang dipertaruhkan.
Kami Mahasiswa tidak sedang melawan institusi kepolisian, tapi kami Mahasiswa sedang mengingatkan negara bahwa kekuasaan yang besar harus dibatasi oleh hukum, diawasi oleh rakyat, dan tunduk pada prinsip demokrasi.
Muhamad Afif Zaelani
Presiden Mahasiswa
BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya
(Fhirman)
