trimedianews.com – Kota Bogor.Sejumlah massa yang menamakan Serikat Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Bogor, melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Polresta Bogor, Jl.Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Senin 15 Juni 2026.
Dalam dokumen yang dirilis ke publik, para mahasiswa menyatakan penolakan tegas terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang baru saja disahkan.
Pihak mahasiswa menyoroti sejumlah pasal krusial yang dianggap memiliki implikasi serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah **perluasan wewenang siber** yang menurut mereka berpotensi berubah menjadi alat sensor massal di ruang digital, sehingga berisiko membungkam kritik masyarakat di media sosial.
Selain masalah pengawasan siber, mahasiswa juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, aktivis, maupun mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Mereka secara tegas menyatakan bahwa kritik seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminalitas.Dalam poin tuntutan lainnya, Serikat Mahasiswa UT Bogor mendesak institusi kepolisian untuk lebih memprioritaskan reformasi kultural guna mengatasi masalah arogansi aparat di lapangan. Mereka menilai langkah ini jauh lebih mendesak dibandingkan perpanjangan masa jabatan struktural yang dianggap dapat menghambat proses regenerasi internal Polri.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, perwakilan Serikat Mahasiswa UT Bogor menyampaikan pernyataan berikut: “Undang-undang ini justru memperlebar celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Ketika ruang digital diawasi secara berlebihan tanpa adanya mekanisme kontrol yang independen, maka hak warga negara untuk mengkritik kebijakan publik di media sosial akan mati. Kami tidak butuh perluasan kuasa, yang kami butuhkan adalah peningkatan kinerja dan penegakan hukum yang adil.”
Sebagai langkah konkret, para mahasiswa menuntut adanya pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam undang-undang tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan aparat untuk membuka kembali ruang dialog yang transparan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta elemen masyarakat sipil, demi memastikan adanya keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap pengambilan kebijakan publik di masa depan.
(Fhirman)
