Ilustrasi (dibuat dengan AI)

trimedianews.com – Kab.Bogor.Kecamatan Sukaraja, yang secara geografis merupakan ‘halaman rumah’ bagi Presiden Prabowo Subianto karena berbatasan langsung dengan kawasan Hambalang, justru menjadi ladang basah bagi mafia tanah yang diduga kuat melibatkan oknum pemerintah desa hingga pejabat daerah.

Hingga pertengahan tahun 2026, sejumlah sengketa lahan skala besar di Sukaraja masih jalan di tempat. Pola perampasan hak atas tanah warga menunjukkan indikasi yang serupa: pemalsuan warkah, manipulasi program sertifikasi, hingga intimidasi fisik di lapangan.

Modus Operandi: Dari Surat Fiktif hingga Penyalahgunaan Program Negara

Keterlibatan oknum desa menjadi pintu masuk utama dalam lingkaran setan konflik tanah di Sukaraja. Setidaknya ada tiga modus utama yang kerap ditemukan dalam berbagai sengketa yang belum terselesaikan:

  • Penerbitan Surat Ganda dan Alih Status Sepihak: Oknum desa kerap memanfaatkan posisi mereka untuk menerbitkan dokumen tanah adat (girik/leter C) baru di atas lahan yang sebenarnya sudah memiliki pemilik sah. Dalam beberapa kasus ekstrem, lahan milik warga tiba-tiba beralih status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) instansi tertentu atau diklaim sepihak oleh korporasi besar tanpa adanya transaksi jual-beli yang valid.
  • Manipulasi Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap): Program strategis nasional yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kecil melegalisasi aset mereka justru kerap “dijajah” oleh sindikat. Oknum pencatat tanah di tingkat desa (sering disebut biong atau calo) bekerja sama dengan oknum internal badan pertanahan untuk mengubah data kepemilikan, menghapus nama penggarap sah, dan menerbitkan sertifikat atas nama orang lain menggunakan dokumen palsu.
  • Kriminalisasi Petani Penggarap: Ketika warga atau petani lokal mempertahankan tanah adat yang sudah mereka kelola puluhan tahun, sindikat mafia tanah tak segan menggunakan instrumen hukum untuk menekan korban. Warga dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tuduhan penyerobotan lahan mereka sendiri, bersenjatakan sertifikat baru yang diterbitkan secara instan oleh jaringan mafia.

Kasus yang Membatu: Gunung Geulis dan Nagrak

Dua wilayah di Sukaraja yang hingga kini konfliknya terus membara adalah Desa Gunung Geulis dan Desa Nagrak.

Di Gunung Geulis, sengketa lahan seluas 70 hektare menjadi sorotan tajam setelah ahli waris sah, Jimmy Mamesah, membongkar dugaan tumpang tindih alas hak yang melibatkan oknum intelektual pejabat tinggi Pemkab Bogor. Lahan yang dibeli murni sejak tahun 1972 dan memiliki dokumen warkah serta girik leter C yang lengkap tersebut secara sepihak diklaim telah beralih status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pemerintah. Tarik-ulur ini membuat kepastian hukum bagi pemilik sah terkatung-katung selama bertahun-tahun.

Sementara di Desa Nagrak, gesekan horizontal mencuat di Blok C Sirkuit ketika 11 warga lokal terkejut mendapati lahan mereka diklaim secara sepihak oleh pengembang raksasa, PT Summarecon Bogor. Melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Hukum, warga mempertanyakan keabsahan klaim tersebut ke pihak desa. Kepala Desa Nagrak, H. Eman Sulaeman, mengklarifikasi bahwa secara hukum administrasi desa, tidak pernah ada transaksi jual beli yang sah dan tuntas dari ke-11 warga tersebut kepada pihak pengembang, meskipun ada indikasi gerilya pemberian uang muka sepihak di bawah tangan.

Kasus Nyata Desa Nagrak: Modus “Tanah Terbawa Terjual” dan Intimidasi di Lapangan

Sengkarut agraria di Desa Nagrak bukan sekadar klaim sepihak di atas kertas. Salah satu buktinya adalah sengketa lahan seluas lebih dari 8.000 m2 milik keluarga ahli waris Almarhum SBB di Kampung Pasir, Desa Nagrak, Kec.Sukaraja. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya warga menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Summarecon pada September 2025 untuk memprotes penguasaan lahan sepihak tanpa adanya transaksi jual-beli yang tuntas.

Pihak keluarga pemilik sudah berusaha berkali-kali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari mediasi dengan pengembang awal hingga membuat laporan kepolisian, namun tidak pernah ada kepastian yang nyata.

Salah seorang warga berinisial Y, selaku perwakilan ahli waris, membongkar kronologi gurita mafia tanah yang menjerat aset keluarganya:

  • Pencatatan Desa vs Transaksi Gelap (2013): Lahan waris sah dengan dasar dokumen Letter C dan Girik asli tiba-tiba diklaim telah dijual oleh oknum berinisial R kepada PT MDJ pada pertengahan 2013 tanpa bukti transaksi resmi.
  • Sindikat Pengembang Jaringan Menyilang (2015): Dokumen menunjukkan bahwa saudara R kemudian mengakui tanah milik keluarga SBB seluas kurang lebih 4.600 m2 dari total luas sekitar 8.302m2 justru “terbawa terjual” secara sepihak ke PT MDJ dan PT Inovasi. Padahal, pengecekan buku besar Letter C di Kantor Desa Nagrak (saat itu dipimpin Kades Dadan) menegaskan tidak pernah ada riwayat jual-beli dari Almarhum SBB sejak ia wafat pada 11 Juli 1998 hingga saat ini.
  • Upaya Pengusiran dan Intimidasi Fisik (2017): Alih-alih mendapatkan penyelesaian, pada 1 Desember 2017, ahli waris yang sedang menggarap lahannya justru diusir paksa oleh oknum sekuriti dan pegawai PT GSA. Warga dilarang menggarap lahan seluas total lebih dari 8.000 m2 (terbagi atas dua blok) tersebut sebelum mendatangi kantor keamanan perusahaan.

Y juga menyatakan bahwa hingga saat ini, sebagian dari lahan milik keluarga SBB tersebut dilaporkan telah berubah fisik menjadi akses jalan dan dikuasai oleh PT Summarecon. Kasus ini merupakan potret kecil dari konflik tanah melawan gurita pengembang besar tanpa adanya langkah penyelesaian pasti dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Kepolisian hingga BPN.

Y juga menuturkan bahwa permasalahan sengketa tanah milik keluarganya melibatkan banyak unsur, dan masyarakat masih ada yang menjadi korban, “Kami harus mengadu kemana lagi, dengan keadaan terbatas dan kurangnya pengetahuan masalah hukum mengakibatkan masyarakat terlunta-lunta dalam ketidakpastian, 13 tahun kami mencoba mencari solusi namun seakan semuanya pintu pemerintahan terkunci.”

“Kami berharap pemerintah Kab.Bogor, Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat dapat membantu kami sebagai masyarakat kecil yang dizholimi oleh para mafia tanah, berkali-kali kami datangi pihak Desa Nagrak namun tidak pernah mendapat jawaban pasti, bahkan kami berusaha berkali-kali menemui pemerintah Desa dan mendapat kabar bahwa Kades Nagrak sudah sakit-sakitan, kami hanya ingin hak kami kembali atau diselesaikan secara baik-baik”.

Menanti Ketegasan Satgas Antimafia Tanah

Lambatnya penyelesaian sengketa di Sukaraja memicu desakan publik yang semakin masif. Aliansi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil berkali-kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor dan Kantor Pertanahan, menuntut transparansi total dan pembersihan internal birokrasi dari level desa hingga kabupaten.

Masyarakat menilai, pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Bogor tidak akan pernah menyentuh akar masalah jika penegakan hukum hanya menyasar calo-calo kecil di lapangan.

“Selama oknum kepala desa, sekretaris desa, hingga oknum di BPN yang memegang kendali atas buku tanah dan warkah tidak ditindak secara pidana, maka sertifikat-sertifikat siluman akan terus lahir di Sukaraja,” ujar salah satu perwakilan hukum warga korban sengketa.

Kini, bola panas berada di tangan Satgas Antimafia Tanah, jajaran kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas aliran dana serta pemalsuan dokumen yang telah merenggut hak-hak agraria masyarakat kecil di Sukaraja.

Referensi Berita :

  1. Kasus Sengketa Lahan Gunung Geulis (70 Hektar): Berdasarkan konferensi pers ahli waris Jimmy Mamesah mengenai dugaan tumpang tindih HPL dan keterlibatan oknum pejabat Pemkab Bogor (Sumber: Apakabarbogor.com / Bogor.apakabarnews.com).
  2. Kasus Gugatan Lahan Blok C Sirkuit, Desa Nagrak: Advokasi LBH Lingkar Hukum (Oteu Herdiansyah, SH) dan klarifikasi Kepala Desa Nagrak, H. Eman Sulaeman, terkait klaim lahan sepihak oleh korporasi (Sumber: ReaksiMedia.com).

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan