trimedianews.com – Kota Bogor.Isu dugaan gratifikasi yang menyeret penyelenggara pemilu di Kota Bogor kembali memasuki babak baru. Aktivis antikorupsi Fahrizal menyampaikan bahwa fokus penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu nama semata, melainkan harus mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi pengendali di balik seluruh rangkaian peristiwa.

Menurut Fahrizal, Habibi bukanlah sosok yang diduga menjadi aktor intelektual atau otak utama dari pelaksanaan tindakan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menilai terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan jalannya dugaan praktik tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Jika benar ada dugaan pelanggaran, maka harus diungkap siapa yang merancang, memerintahkan, dan mengendalikan seluruh prosesnya. Di balik layar diduga ada sosok yang berperan sebagai pengendali,” ungkap Fahrizal dalam keterangannya yang diterima trimedianews.com, Rabu (01/07/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa, tetapi juga menelusuri alur komunikasi, hubungan koordinasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian peristiwa tersebut.

Fahrizal menegaskan, pengungkapan perkara dugaan gratifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Menurutnya, apabila hanya pelaksana yang dimintai pertanggungjawaban sementara pihak yang diduga menjadi aktor pengendali tidak tersentuh, maka kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat tergerus.

Ia juga mendorong penyidik untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu pada periode tersebut, tanpa memandang jabatan maupun posisi yang pernah diemban.

“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara utuh. Jangan hanya berhenti pada nama yang muncul di permukaan. Jika memang ada aktor yang lebih besar dan mengendalikan dari belakang, maka seluruh fakta harus dibuka melalui pembuktian hukum yang objektif,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan pihak mana pun bersalah. Dugaan yang disampaikan Fahrizal merupakan pernyataannya sebagai narasumber dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(dody)

Tinggalkan Balasan