Kota Bogor.Presiden Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Muhammad Alfadly Ridwan, membantah tuduhan yang beredar melalui sebuah poster di media sosial yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp120 juta dalam kaitannya dengan dinamika organisasi kemahasiswaan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin (6/7/2026), Alfadly menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya secara sadar, dengan penuh tanggung jawab, tidak pernah menerima uang sebesar Rp120.000.000 sebagaimana yang dituduhkan dalam poster tersebut. Tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Alfadly, penyebaran poster tersebut merupakan bagian dari dinamika politik di lingkungan organisasi kemahasiswaan. Meski demikian, ia menilai perbedaan pandangan tidak seharusnya mengorbankan kebenaran maupun dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia mengaku memahami bahwa setiap pemimpin akan menghadapi kritik, bahkan tuduhan. Namun, kritik dalam ruang demokrasi, kata dia, harus disampaikan berdasarkan data, bukti, serta menjunjung etika dan tanggung jawab.

Alfadly menyatakan tidak akan merespons tuduhan tersebut dengan serangan balik. Ia memilih menyikapinya secara terbuka dan menyerahkan persoalan itu kepada mekanisme hukum apabila memang diperlukan.

“Saya tidak akan membalas fitnah dengan fitnah atau kebencian dengan kebencian. Saya memilih menjawabnya dengan sikap yang tenang, terbuka, dan menghormati mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak mahasiswa untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, khususnya di media sosial. Menurutnya, gerakan mahasiswa harus menjadi contoh dalam mengedepankan nalar kritis, integritas, dan etika intelektual.

Lebih lanjut, Alfadly menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan organisasi kemahasiswaan yang independen, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang dinilai mencederai nilai perjuangan mahasiswa.

Di akhir pernyataannya, Alfadly menegaskan bahwa nama baik seseorang merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Ia mempersilakan pihak yang memiliki bukti atas tuduhan tersebut untuk menempuh jalur hukum, bukan melalui penyebaran opini di ruang publik.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan