JAKARTA – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam Perpres yang diterbitkan pada 24 Oktober 2025 tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) secara resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang membahayakan kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Habib Rizieq dalam chanel Youtube IB TV yang tayang pada (6/7/2026) menilai poin yang dimasukkan oleh Presiden dalam Perpres tersebut sangat bagus karena secara jeli melihat bahwa ancaman terhadap negara saat ini tidak hanya berdimensi militer atau fisik, melainkan juga berdimensi ideologi, sosial, dan budaya. Menurutnya, fenomena penyebaran budaya LGBT kini sudah sangat merisaukan dan masuk ke berbagai lini, termasuk instansi negara hingga grup-grup media sosial dengan jumlah anggota mencapai ribuan di berbagai daerah.
Namun, Habib Rizieq mengingatkan bahwa Perpres tersebut belum memuat sanksi pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak tegas atau memenjarakan para pelaku dan pengkampanye aktivitas tersebut di ruang publik.
Atas dasar itu, HRS mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera “jemput bola” dan peka terhadap regulasi yang sudah diinisiasi oleh pemerintah. Ia meminta agar poin-poin dalam Perpres ini segera dituangkan ke dalam undang-undang formal atau dimasukkan ke dalam KUHP agar aktivitas dan kampanye LGBT dapat dijatuhi sanksi pidana.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik kelompok-kelompok yang kerap membenturkan upaya pelarangan ini dengan dalih hak asasi manusia (HAM). Bagi HRS, perjuangan menolak LGBT bukan sekadar masalah reaktif ketika ada keluarga yang terdampak, melainkan kewajiban moral untuk membela hukum Allah, menjaga nilai agama, serta menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa dari kerusakan sosial yang lebih besar.
(Fhirman)

