Kab.Bogor.Sebanyak 1.339 narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Cibinong, total penghuni saat ini tercatat sebanyak 1.863 orang, yang terdiri atas 284 tahanan, 2 tahanan anak, 1.575 narapidana, dan 2 anak binaan, dengan kapasitas hunian ideal sebanyak 845 orang.
Dari total 1.339 narapidana yang menerima Remisi Umum Tahun 2026, rinciannya dibagi menjadi beberapa kategori:
1. RU I (Pengurangan Sebagian): 1.317 orang.
2. RU II (Langsung Bebas): 11 orang.
3. RU II (Menjalani Subsider): 11 orang.
Selain remisi untuk narapidana dewasa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 kepada Anak Binaan. Tercatat sebanyak 2 orang Anak Binaan di Lapas Cibinong memenuhi syarat dan berhak menerima PMPU I.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan yang berlaku, serta berperan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
(Fhirman)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
