Kota Bogor.Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).

Ia mengatakan, regulasi yang menjadi dasar penataan angkot tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, akademisi, perwakilan pengusaha, serta perwakilan pengemudi angkot.

Menurutnya, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut berlangsung selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai pelaksana, sementara wali kota beserta jajaran merupakan instrumen dalam mekanisme pelaksanaan perda.

โ€œYang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,โ€ kata Dedie Rachim.

Ia menjelaskan, proses pembentukan regulasi cukup panjang. Sebelum ditandatangani, diberikan waktu enam bulan untuk berdialog dan berpikir. Setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, Dedie Rachim juga tidak langsung mengimplementasikan regulasi, tetapi masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami kebijakan tersebut.

โ€œKita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan. Sebetulnya titik itu yang kita pikirkan di samping itu kita tidak menuntut mobil baru,โ€ kata Dedie Rachim.

Ia menegaskan, perda yang sudah ada tidak mungkin dihapus. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan regulasi tersebut dan mempertimbangkannya secara bersama-sama. Di samping itu, ia juga menerangkan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dihapus, tetapi ditunda karena capaiannya masih rendah, yakni sekitar 47 persen.

โ€œTidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respon positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,โ€ ujar Dedie Rachim.

โ€œPahami regulasi. Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kita menunjukkan ini sedang berproses. Perda yang ada merupakan win win solution, ada pembatasan, tetapi ada peluang peremajaan dengan berbagai macam aturan,” sambungnya.

Dalam dialog tersebut, Dedie Rachim juga menjelaskan sejumlah kota di Indonesia yang sudah tidak lagi memiliki angkot, di antaranya Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang.

Dedie Rachim menekankan bahwa kebijakan yang diambil untuk kebaikan bersama, secara teknis di lapangan akan dilakukan bersama.

“Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan. Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua,โ€ kata Dedie Rachim.

(Redaksi)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca