Bogor.Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mendatangi warga dan petani penggarap di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang tengah menghadapi persoalan agraria dengan PT Prima Mustika Candra (PMC).

Kedatangan Adian merupakan undangan dan aduan dari masyarakat khusunya petani penggarap disini. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan secara langsung keluhan serta aspirasi para petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka garap.

Persoalan antara petani penggarap dan PT PMC diketahui telah berlangsung cukup lama. Warga mengklaim telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, sementara PT PMC memiliki dasar legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Adian Napitupulu menegaskan, BAM DPR RI hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan memastikan persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada laporan atau pengaduan.

Menurut Adian, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka dengan memeriksa seluruh dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta kondisi faktual di lapangan.

“Kami datang untuk mendengar langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat. BAM DPR RI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Semua pihak harus didengar dan fakta di lapangan harus diperiksa,” kata Adian, Minggu, 06 September 2026.

Adian juga menegaskan, masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dalam proses penyelesaian konflik agraria.

BAM DPR RI, kata dia, akan mendorong adanya langkah konkret, termasuk melakukan peninjauan lapangan serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Sebelumnya, BAM DPR RI juga telah menyatakan akan menempuh langkah verifikasi dan membuka ruang mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil bagi masyarakat penggarap.

Adian menambahkan, kehadiran DPR bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan rasa keadilan.

Konflik antara warga Sukajaya dan PT PMC menjadi perhatian karena menyangkut lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian. Dalam paparan sebelumnya di BAM DPR RI, warga menyebut terdapat lahan yang mereka garap untuk komoditas hortikultura, sementara PT PMC tercatat memiliki SHGB atas lahan yang lebih luas.

BAM DPR RI pun diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian agar konflik tidak semakin melebar dan masyarakat tetap memperoleh kepastian atas sumber penghidupannya.


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca