Kabupaten Bogor.Pendidikan seharusnya menjadi tangga sosial yang mengangkat derajat setiap anak bangsa, bukan dinding pembatas yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berpunya. Hari ini, ketika biaya kuliah kian mencekik, kesejahteraan pengajar terabaikan, dan ruang kritik di kampus kian direpresi, negara tidak boleh lagi berpaling. Di tengah ancaman krisis keadilan yang kian nyata, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA) bersuara tegas menolak abai dan menuntut komitmen nyata negara.
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima trimedianews.com, pada Minggu (4/10/226):
Pernyataan sikap BEM Umbara
Darurat Keadilan Pendidikan Nasionalย Menuntut Komitmen Nyata Negara atas Hak Konstitusional Rakyat
Salam cinta salam perjuangan atas nama cinta kita berjuang, hidup mahadisiswa, hidup rakyat indonesia.
Pendidikan bukanlah komoditas dagang, bukan pula fasilitas istimewa yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir kalangan yang berpunya. Pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara yang dijamin langsung oleh Pasal 31 UUD 1945, di mana ayat (1) menegaskan bahwa โSetiap warga negara berhak mendapat pendidikanโ, dan ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa amanat konstitusi tersebut sering kali berhenti sebatas narasi politik belaka. Dunia pendidikan kita berada dalam cengkeraman krisis yang kompleks tingginya angka putus sekolah, mahalnya biaya kuliah (UKT) yang mencekik leher, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang jauh dari kata layak, hingga ancaman terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus maupun sekolah.
Melihat kondisi tersebut, saya selaku Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (umbara ), Muhammad Afif Zaelani, secara tegas menyatakan sikap dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret melalui 3 (tiga) tuntutan utama:
1. Segera Revisi Pembahasan UU Sisdiknas secara Transparan dan Partisipatif
Landasan Konstitusional & Yuridis Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak pengembangan diri melalui pendidikan, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Proses legislasi dan pembahasan regulasi sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) kerap berjalan secara tertutup dan minim pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation). Kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan yang elitis dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi akademisi, mahasiswa, organisasi guru, serta masyarakat sipil. Regulasi pendidikan harus berpihak pada penciptaan sistem pendidikan yang inklusif, murah, dan berkeadilan sosial, bukan malah melegitimasi komersialisasi pendidikan.
2. Jaminan Kesejahteraan Guru, Tenaga Kependidikan, serta Pemerataan Akses dan Fasilitas Pendidikan
Berbagai catatan aliansi guru dan lembaga riset independen masih mencatat jutaan guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN yang menerima upah jauh di bawah standar layak hidup, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR). Di sisi lain, ketimpangan fasilitas dan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) masih menjadi jurang pemisah yang lebar bagi masa depan anak bangsa. Maka kami menuntut: Guru dan tenaga kependidikan adalah pilar utama pencerdasan kehidupan bangsa. Negara wajib memberikan kepastian hukum, status kepegawaian yang jelas, serta kesejahteraan ekonomi yang layak tanpa diskriminasi. Selain itu, pemerintah harus menjamin pemerataan fasilitas infrastruktur digital, sarana belajar, dan akses anggaran pendidikan yang transparan agar tidak ada lagi anak bangsa yang kehilangan harapan untuk mengenyam bangku pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
3. Hentikan Intimidasi & Intervensi, Kembalikan Pendidikan sebagai
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Serta UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 8 yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar ilmiah, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.
Kami mendesak : Kampus dan sekolah hari ini kerap menghadapi represi, kriminalisasi, serta intervensi birokratis tatkala civitas akademika menyampaikan kritik konstruktif terhadap kebijakan negara. Kami menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi. Pendidikan harus dikembalikan pada marwahnya sebagai instrumen pembebasan menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek aktif perubahan sosial (agen perubahan), bukan sekadar objek pasif
Pendidikan yang berkeadilan adalah prasyarat mutlak terciptanya Indonesia Emas. Jika negara terus abai dan gagal memberikan jaminan konstitusional ini, maka perlawanan moral dari barisan mahasiswa dan rakyat akan terus berlanjut di jalan-jalan perjuangan.
Bogor, Oktober 2026
Hormat kami,
Muhammad Afif Zaelani
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya
(Fhirman)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
