Kota Bogor. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya bersama Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Bogor pada Rabu (21/10/2026).
Di tengah guyuran hujan deras, massa menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor tidak tinggal diam dan segera memproses etik anggota DPRD Kota Bogor berinisial “J” (Juhana) terkait dugaan penipuan serta penggelapan pengadaan 13 unit ambulans program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.
Koordinator Lapangan Aksi, Bagas Pamungkas (FMR Bogor Raya) dan Raden Ahmad Faiz (JANGKAR), menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh menutup mata atas persoalan yang mencoreng marwah wakil rakyat. Selain mendesak BK DPRD untuk proaktif melakukan pemeriksaan etik tanpa harus menunggu proses pidana selesai, massa juga meminta DPD Partai Golkar Kota Bogor untuk memberikan klarifikasi dan sikap tegas secara institusional terhadap kadernya tersebut.
Perkara ini sendiri diketahui telah masuk ke tahap penyidikan di Polda Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Massa mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas alur transaksi, pembayaran karoseri, hingga keterlibatan seluruh pihak dalam proyek pengadaan ambulans tersebut.
FMR Bogor Raya dan JANGKAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar dana CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak dityelewengkan.
Pihaknya mengingatkan bahwa jabatan politik tidak boleh dijadikan tameng untuk berlindung dari proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
