Dokumentasi massa saat bertemu dengan Polres Bogor, Rabu (30/07/2025)

trimedianews.com – Kab.Bogor.Puluhan massa yang terdiri dari tokoh agama, santri, dan aktivis Islam mendatangi Polres Bogor untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan kasus dugaan asusila yang melibatkan inisial AF/AS, pimpinan Ponpes Al Adzkar di Kecamatan Cijeruk, pada Rabu (30/7/2025).

Perwakilan massa diterima oleh IPDA Endaru Cahya Diana, selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor, dalam sebuah pertemuan mediasi.

Habib Abdullah Al Masyhur, salah satu aktivis Islam Bogor yang hadir, menjelaskan hasil pertemuan dengan pihak Polres bahwa AF telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Juli 2025. Dia menegaskan bahwa proses penyelesaian kasus pelecehan seksual ini lebih kompleks dan memakan waktu lama dibandingkan kasus lainnya, karena harus mengikuti SOP yang berlaku dan melibatkan beberapa instansi seperti LPSK, KPAD, dan Dinas Sosial.

“Proses-proses dilakukan sesuai SOP. Tahap awal Polres Bogor menerima laporan dari pelapor pada 11 Juni 2025, kemudian dilakukan pengecekan kepada pelapor serta meminta bukti visum. Selanjutnya, dibuat surat rujukan untuk pemeriksaan psikologis,” ungkap Habib Abdullah.

Massa yang hadir berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan dan agar AF segera ditahan, menuntut keadilan bagi korban yang terlibat dalam kasus ini.

Aksi ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu penting seperti pelecehan seksual, serta harapan akan penegakan hukum yang adil dan transparan.

(Galuh, Firman)

One thought on “AF Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Al Adzkar Bogor”
  1. Alhamdulilah….. semoga Allah balas perjuangan para aktivis dan semua kalangan yg turut serta dalam hal ini , dengan sebaik”nya balasan.

Tinggalkan Balasan