Aksi AMBS (Aliansi Masyarakat Bogor Selatan) di simpang gadog, Kec.Ciawi, Kab.Bogor, pada Jum'at (22/8/2025).Dok:Istimewa

trimedianews.com – Kab.Bogor.Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) aksi unjuk rasa di simpang Gadog, Ciawi, Kab.Bogor, pada Jum’at (22/8/2025).

Dalam aksi tersebut AMBS mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi tindakan sepihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penyegelan dan penutupan sejumlah tempat usaha di kawasan Puncak. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan setempat, yang dinilai menunjukkan arogansi birokrasi.

AMBS mengekspresikan keprihatinan mendalam atas dampak kebijakan ini, yang berpotensi mengancam kelangsungan hidup ribuan karyawan dan karyawati, mayoritas di antaranya adalah warga lokal. Penutupan usaha ini dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dengan konsekuensi sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat Puncak dan sekitarnya.

Akar Permasalahan

AMBS menegaskan bahwa akar permasalahan bukan hanya terletak pada aktivitas usaha, tetapi juga pada program kehutanan sosial yang diperkenalkan oleh KLHK sebelumnya. Program tersebut membagi 600 hektar lahan hutan kepada 75 penerima untuk jangka waktu 35 tahun. Alih-alih menjadi solusi pelestarian lingkungan, kebijakan ini justru menimbulkan beberapa masalah:

  • Deforestasi dan Kerentanan Erosi: Melemahnya fungsi ekosistem menyebabkan hilangnya vegetasi.
  • Minim Pengawasan: Penerima lahan mengubah fungsi kawasan tanpa prinsip keberlanjutan.
  • Konflik Sosial: Pencabutan izin usaha menjadi solusi instan, namun berdampak pada pengangguran massal dan krisis ekonomi lokal.

Tuntutan AMBS

Dalam pernyataannya, AMBS menuntut beberapa hal penting:

  1. Evaluasi Ulang Kebijakan: KLHK diminta untuk mengevaluasi kebijakan pencabutan izin usaha secara sepihak dan membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak.
  2. Pembentukan Tim Independen: Tim independen harus dibentuk untuk menyelidiki dampak program kehutanan sosial secara transparan.
  3. Perbaikan Tata Kelola: Tata kelola kehutanan sosial perlu diperbaiki agar selaras dengan pelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

AMBS menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas masyarakat. Pemerintah diharapkan hadir sebagai pelindung rakyat dan alam, bukan sebagai sumber masalah baru. AMBS berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan di kawasan Puncak demi masa depan yang berkelanjutan dan bermartabat.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan