“Saya sampaikan selamat kepada seluruh badan publik yang telah berhasil meraih penghargaan ini. Saya katakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good government) dan berkualitas.
“Informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga badan publik wajib menata kelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” tambah Teguh.
Teguh menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta. Bahkan, Teguh mendorong agar jajaran Pemprov DKI Jakarta segera menyusun serta menyiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Salah satu indikator yang belum optimal di Pemprov DKI Jakarta adalah karena belum adanya regulasi terkait Perda Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Pak Sekda dan jajaran mari kita siapkan,” tutur Teguh.
Menurut Teguh, Pemprov DKI Jakarta selalu berhasil meraih predikat badan publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Pusat selama tujuh tahun berturut-turut. Namun, KI DKI Jakarta sulit berada di peringkat pertama salah satunya karena belum memiliki Perda tentang keterbukaan informasi publik.
“Sebenarnya kita bisa nomor satu, kalau perdanya sudah ada. Jadi, mari kita siapkan,” tegas Teguh.
Berdasarkan laporan hasil E-Monev 2024, peserta badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik adalah sebanyak 226 badan publik, yang terbagi dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif. Berikut daftarnya :
1. Badan Publik Informatif
2. Badan Publik Menuju Informatif
3. Badan Publik Cukup Informatif
(Dody)