Ilustrasi

trimedianews.com – Kota Bogor.Prinsip efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tampaknya masih menjadi barang mewah di sejumlah daerah. Alih-alih digunakan untuk pelayanan publik yang berdampak langsung, miliaran rupiah uang pajak rakyat berpotensi menguap di pos komunikasi dan publikasi. Kota Bogor menjadi salah satu etalase anomali ini.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran yang dilakukan Indonesia Government Watch (IGoWa), alokasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kota Bogor menunjukkan fluktuasi yang irasional. Pada 2025, Pemkot Bogor mengalokasikan Rp 2.663.972.480 hanya untuk membiayai kerja sama dengan 8 media.

“Artinya, jika dibagi rata, setiap media menerima sekitar Rp 332 juta per tahun, atau nyaris Rp1 juta per hari. Jadi, konten seperti apa yang dipublikasikan setiap hari dengan anggaran sebesar itu?” tanya Peneliti IGoWa, Rifqi Prihandana, Jumat (27/02/2026).

Selanjutnya, pada 2026, jumlah media melonjak drastis menjadi 51 entitas dengan total anggaran Rp2.339.788.308.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain, misalnya Kabupaten Ciamis, anggaran media Kota Bogor untuk 2026 tampak sangat jomplang. Meski data Ciamis dari 2024, biaya per media Bogor nyaris 10 kali lipat, sebuah lonjakan yang sulit dijustifikasi hanya dengan selisih tahun. Belum lagi, jika dibandingkan dengan anggaran 2025,” urainya.

Sekalipun terdapat tren penurunan anggaran dari 2025, melonjaknya jumlah media di Bogor hingga enam kali lipat tanpa didampingi laporan evaluasi efektivitas juga memunculkan tanda tanya tajam: apakah ini murni strategi komunikasi, atau sekadar manuver “bagi-bagi kue” anggaran jelang tutup buku?

Tameng SIPD untuk Konten Puluhan Juta

Kejanggalan makin pekat pada pos Penyusunan Konten Informasi Publik. Pada 2025, Pemkot Bogor membakar Rp166.728.700 hanya untuk memproduksi 4 konten. Pada 2026, angkanya menjadi Rp134.883.900 untuk 3 konten saja. Artinya, satu buah konten dihargai Rp44.961.300.

Merespons anomali ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rudiyana, berdalih bahwa penganggaran tersebut murni kepatuhan terhadap sistem pusat. Pemkot mengklaim penurunan anggaran 2026 merupakan bentuk efisiensi pasca-pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp253,4 miliar oleh pemerintah pusat.

Terkait harga fantastis per video, Diskominfo berlindung di balik Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pemerintah Kota Bogor memerlukan 3 video strategis tahun 2026, di mana harga satuan yang ditetapkan Kemendagri dalam SIPD sebesar Rp44.961.300,” ujar Kepala Dinas Kominfo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pihaknya mengklaim video tersebut adalah “investasi strategis” untuk mencegah hoaks, yang diimbangi dengan kerja sama media massa terverifikasi Dewan Pers.

Namun, dalih birokratis ini gagal memberi kejelasan bagi publik.

SIPD hanyalah platform wadah perencanaan. Angka Rp44,9 juta bukanlah titah mutlak dari Kemendagri, melainkan Standar Satuan Harga (SSH) lokal yang dirumuskan, diusulkan, dan disepakati oleh Pemkot Bogor sendiri sebelum di-input ke dalam sistem.

“Bahkan, jika dikomparasikan dengan Kabupaten Sumedang—yang memiliki postur APBD 2025 nyaris setara dengan Kota Bogor—Sumedang mengalokasikan Rp432.150.000 pada 2026 untuk memproduksi 1.200 konten. Artinya, Sumedang hanya menghabiskan Rp360.125 per konten dalam aplikasi SIPD yang sama,” jelas Peneliti IGoWa tersebut.

Jika Pemkab Sumedang bisa menggunakan standar wajar, mengapa Pemkot Bogor secara sadar mematok standar batas atas yang mencekik APBD-nya sendiri?

“Diskominfo harusnya berani membuka Kerangka Acuan Kerja (KAK) ke publik,” tegas Rifqi.

Ironi Layanan Keterbukaan Informasi

Klaim anggaran miliaran demi mewujudkan partisipasi publik dan pelayanan daerah menjadi paradoks yang memalukan saat kita membedah pos pelayanan informasi riil.

Sebagai tolok ukur, Kabupaten Indramayu pada APBD 2025 mampu melayani dan menyelesaikan 6.000 permohonan informasi publik hanya dengan Pagu Indikatif Belanja (PIB) sebesar Rp26.981.100. Sebaliknya, Kota Bogor pada 2026 hanya menargetkan penyelesaian 35 pemohon informasi publik dengan anggaran Rp10.200.000.

Data ini adalah tamparan keras.

“Pemkot rela menghabiskan Rp44 juta untuk satu buah video satu arah, dan Rp45 juta per media untuk puluhan entitas pers, tetapi tumpul dan minim target ketika dihadapkan pada kewajiban melayani permohonan informasi langsung dari warganya,” tutur Rifqi.

Tanggapan DPRD Kota Bogor

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menanggapi temuan Indonesia Government Watch (IGoWa) yang mempertanyakan perbedaan nilai pembuatan konten publik antara Kota Bogor dan daerah lain, seperti Kabupaten Sumedang.

Menurut STS, perbedaan yang signifikan, di Sumedang satu konten hanya sekitar Rp300.000, sementara di Bogor puluhan juta rupiah — patut dipertanyakan dan perlu pendalaman lebih lanjut.

“Apabila memang terdapat perbedaan yang mencolok, ini akan menjadi perhatian Komisi I. Jika temuan tersebut mengandung indikasi pelanggaran, kami minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” ujar STS saat dihubungi IGoWa pada Jumat, 27 Februari 2026.

STS juga meminta IGoWa, sebagai pihak yang mempertanyakan temuan ini, menyerahkan data pembanding secara lengkap kepada Komisi I agar pemeriksaan dan penelusuran dapat berjalan transparan.

Kepatuhan administrasi atau kelengkapan verifikasi tidak boleh menjadi instrumen pencucian akuntabilitas. Uang pajak rakyat bukanlah alat untuk memoles citra birokrasi di balik dalih pencegahan disinformasi. Sudah saatnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat membongkar kewajaran harga (HPS) dan mengaudit total output kerja sama puluhan media ini. Sebab, transparansi yang sebenarnya diukur dari dokumen yang bisa diakses publik, bukan dari seberapa mahal video yang diproduksi oleh pemerintah.

(Dody)

Tinggalkan Balasan