trimedianews.com – Jakarta.Pada tanggal 13 Januari 2026, Pemerintah Amerika Serikat resmi mengklasifikasikan organisasi Ikhwanul Muslimin yang beroperasi di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai kelompok teroris. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam usaha Washington untuk memperkuat posisinya terhadap rival-rival Israel di kancah internasional, seperti dilansir dari CNBC.
Langkah tersebut merupakan hasil dari perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump, yang menugaskan timnya untuk menyusun daftar kelompok yang dianggap mengancam stabilitas. Departemen Keuangan AS memosisikan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania sebagai “Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus”, sedangkan cabang di Lebanon diberikan label yang lebih berat, yaitu “Organisasi Teroris Asing” (FTO). Status FTO memberikan pemerintah AS wewenang lebih luas untuk mengambil tindakan.
Menurut pernyataan resmi dari Departemen Keuangan, organisasi-organisasi ini dituduh memberikan dukungan kepada Hamas dan terlibat dalam aktivitas yang merugikan kepentingan Israel di Timur Tengah. Dengan pengelompokan ini, siapa pun yang memberikan dukungan material kepada Ikhwanul Muslimin di AS akan dikenai sanksi hukum yang ketat, termasuk sanksi ekonomi yang dirancang untuk memutuskan aliran pendapatan mereka.
Menanggapi keputusan ini, Salah Abdel Haq, pejabat pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mesir, menolak lepas klaim ini dan menyatakan akan menempuh jalur hukum, menganggap tindakannya merugikan jutaan umat Muslim di seluruh dunia. Ia juga mengkritik keputusan tersebut sebagai hasil dari tekanan luar negeri.
Sebagai informasi, Ikhwanul Muslimin didirikan pada tahun 1928 oleh Hassan Al Banna di Mesir, dan telah beroperasi di berbagai negara dengan memiliki banyak cabang. Sementara itu, pemerintah Mesir, yang telah melarang organisasi ini sejak kudeta militer 2013, menyambut baik langkah AS sebagai upaya penting dalam menangani ideologi ekstremis.
Reaksi dari Lebanon pun datang dari kelompok Al Jamaa Al Islamiya, yang menyatakan bahwa mereka merupakan gerakan politik resmi dan menyebut langkah AS sebagai tindakan politik yang melayani kepentingan Israel.
Di dalam negeri, keputusan ini juga memicu reaksi di kalangan pejabat republik di negara bagian seperti Texas dan Florida, yang segera menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) sebagai kelompok teroris, atas tuduhan afiliasi dengan Ikhwanul Muslimin. CAIR membantah tuduhan tersebut dan menyiapkan gugatan hukum atas pencemaran nama baik dan diskriminasi.
Dengan langkah ini, AS mempertegas posisinya dalam kebijakan luar negeri, terutama terkait isu-isu di Timur Tengah dan hubungan internasional yang lebih luas.
(Fhirman)
