trimedianews.com – Jakarta.Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Audiensi tersebut upaya memperkuat sinergi antara KI DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memastikan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di seluruh badan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berjalan optimal.
“Kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Sekda sekaligus memperkuat kelembagaan antara KI DKI Jakarta dan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.
Dalam pertemuan itu, Harry memaparkan perkembangan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jakarta, termasuk sejumlah capaian yang telah diraih dalam mendorong komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi.
“Saat ini tercatat sebanyak 829 badan publik di Jakarta telah mengikuti kegiatan E-Monev yang diselenggarakan KI DKI Jakarta,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, jumlah kepesertaan E-Monev meningkat signifikan setiap tahun. Pada 2025, sebanyak 829 badan publik tercatat sebagai peserta, naik 59,7 persen dibandingkan 2024 yang berjumlah 519 badan publik, serta melonjak 257,3 persen dari 2023 yang hanya 232 badan publik.
“Bahkan, Pak Sekda, jumlah peserta E-Monev di Jakarta ini terbanyak se-Indonesia. Hampir semua kategori badan publik kami dorong, mulai dari kelurahan, kecamatan, sekolah, hingga puskesmas,” ucap Harry.
Dari hasil E-Monev tersebut, lanjut Harry, sebanyak 189 badan publik meraih predikat Informatif, 98 badan publik Menuju Informatif, 56 badan publik Cukup Informatif, 64 badan publik Kurang Informatif, dan 294 badan publik Tidak Informatif.
“Kami juga mengirimkan rekomendasi sebagai tindak lanjut keikutsertaan badan publik dalam E-Monev. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah poin perbaikan guna mendorong semakin banyak badan publik meraih predikat Informatif,” tutur Harry.
Selain E-Monev, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan progres penyelesaian sengketa informasi publik di Jakarta.
Menurut Agus, dari total register sengketa yang masuk ke KI DKI Jakarta, sebagian besar masih didominasi sengketa terkait barang dan jasa. Sementara itu, pemohon informasi publik juga masih banyak berasal dari kalangan LSM.
“Dalam prosesnya, ada juga pemohon dari LSM yang masuk kategori tidak beritikad baik atau tidak sungguh-sungguh, meminta informasi dalam jumlah besar dengan tujuan yang tidak jelas,” ucap Agus.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, menambahkan capaian kegiatan sosialisasi UU KIP pada 2025.
Ferid menyebutkan, pada 2025 terdapat lebih dari 10 kegiatan sosialisasi UU KIP yang digelar di berbagai kampus di wilayah Jabodetabek. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
“Tahun ini kami akan memperluas sosialisasi, tidak hanya menyasar kampus, tetapi juga komunitas, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum hingga tingkat RT dan RW,” imbuh Ferid Nugroho.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan publik terhadap keterbukaan informasi di Jakarta.
“Kami sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan KI DKI Jakarta. Kami berharap jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif terus bertambah. Kami juga akan menghimbau seluruh jajaran untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan tersebut,” ujar Uus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Ghozali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Raides Aryanto, serta jajaran tenaga ahli KI DKI Jakarta.
(Dody)
