trimedianews.com – Bogor.Munculnya berita kasus penganiayaan seorang santri berinisial M (17) santri Ponpes Markas Syariah Megamendung, Kab.Bogor milik Habib Riziq Syihab yang dianiaya oleh seniornya N pada 8 September 2024 sempat viral di media.
Pengacara Habib Riziq Syihab Aziz Yanuar saat di wawancara Detik.com mengungkapkan “Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9/2024).
Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh penegak hukum. Pihaknya menyebutkan telah berupaya melakukan mediasi, tapi pihak keluarga korban tak hadir.
“Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama,” tuturnya.
Pihak Ponpes, lanjut Aziz, telah memberikan pertolongan kepada M (17) selaku korban. Korban telah diberi pertolongan berupa perawatan medis.
“Terhadap korban M pihak pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan,” bebernya.
“Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Ponpes tengah menyiapkan sanksi. Pihak ponpes menyesalkan dugaan penganiayaan itu.
“Pihak Pondok Pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
“Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok,”ucapnya.
(Fhirman)