Konfrensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (21/8/2025)

trimedianews.com – Kab.Bogor.Satreskrim Polres Bogor meringkus pelaku kasus pembunuhan yang dipicu bentrokan antar warga, di Kampung Parung Sapi dan Kampung Peuteuy, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dari kejadian bentrokan ini, satu orang tewas berinisial WS 42 tahun, setelah korban mengalami sejumlah tusukan senjata tajam. Korban sempat, dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto, pengungkapan kasus ini berlangsung dengan cepat, petugas menangkap para pelaku dalam 2 x 24 jam.

“Jadi tim yang kita bentuk, dengan gabungan Satreskrim, Inafis dan Polsek zona 5, pengungkapan dua hari, dan kami komitmen dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten Bogor,” ungkapnya di Mapolres Bogor, pada Kamis 21 Agustus 2025.

Ia mengatakan, peristiwa ini berawal dari pertandingan final turnamen sepak bola, yang sebenarnya sudah adanya pelarangan forkompimcam, dan pemerintah desa karena rawan keributan.

“Warga Parung sapi atau supporter, langsung melakukan konvoi dengan suara motor, untuk memancing emosi warga Peuteuy, lalu, kondisi langsung berubah dengan adanya pelemparan batu dan tawuran,” ujar dia.

Kericuhan pecah kedua kelompok yang berbeda kampung ini, korban tewas dengan sabetan senjata tajam berupa celurit. Dari Hasil Scientific Crime Investigation, WS ditemukan luka selebar 3 cm dengan kedalaman 20 cm, hingga menembus paru-paru dan hati korban.

“Polisi memeriksa sembilan saksi dari kedua belah pihak untuk menguatkan bukti. Dari Penyelidikan kami mengarah pada duel satu lawan satu antara korban dan pelaku. Dua hari setelah kejadian, tersangka AF alias Idil berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Whika.

Ia menegaskan Polres Bogor tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan. Hingga terjadi korban jiwa, bagi warga Kabupaten Bogor.

“Tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa tidak bisa ditoleransi. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia telah ditahan dan proses hukum tengah berjalan.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan