trimedianews.com – Bogor.Polres Tual menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Karim Tawakal. Informasi tersebut dilansir dari akun resmi Humas Polda Maluku.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Bripda MS langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.
“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” ujar Whansi kepada wartawan di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, meski anggota tersebut berdinas di wilayah hukum tertentu, apabila perkara masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka sidangnya digelar di tingkat Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” tegasnya. Whansi memastikan bahwa pengiriman tersangka ke Polda Maluku hanya untuk proses etik. Sementara itu, proses pidana tetap ditangani oleh Polres Tual.
“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bripda MS dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sidang kode etik anggota Polri di Bidpropam Polda mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tata cara, jenis pelanggaran, serta mekanisme penegakan etika profesi di lingkungan Polri.
Sumber: Humas Polda Maluku
(Fhirman, Galuh)
