trimedianews.com – Jakarta.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer resmi menyampaikan laporan dan permohonan tindak lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus judi online (Judol) yang melibatkan aparatur kementerian sebagai pelindung jaringan situs judi online, pada Kamis (28/8/2025).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi trimedianews.com, LBH Street Lawyer mengungkap beberapa poin penting terkait laporan tersebut:
- Pengungkapan Kasus: Kasus ini terungkap pada bulan November 2024, diawali dengan penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang diduga terlibat dalam jaringan judi online.
- Surat Dakwaan: Penuntut Umum telah menyusun Surat Dakwaan terhadap 4 orang terdakwa dengan nomor registrasi perkara PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025.
- Nama Terdakwa: Dalam surat dakwaan, nama Budi Arie Setiadi, yang saat ini menjabat Menteri Koperasi, disebutkan sebagai pihak yang diduga menerima 50% dari total keuntungan pengelolaan situs judi online.
- Tindak Pidana: Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
- Dugaan Penerimaan Hadiah: Budi Arie Setiadi diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, yang melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Desakan untuk Penindakan: LBH Street Lawyer mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi.
LBH Street Lawyer menegaskan bahwa keterlibatan aparatur negara dalam melindungi praktik judi online tidak boleh dibiarkan, karena hal ini mencederai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, merugikan keuangan negara, serta berpotensi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(Fhirman)