trimedianews.com – Jakarta.Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta yang direncanakan menggunakan dana APBD tahun 2025 sebesar Rp 42,9 miliar.
Proyek ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode RUP 59690260, dan berada di bawah pengelolaan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data SiRUP yang diumumkan pada 10 Juni 2025, pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung sepanjang Maret hingga Desember 2025.
Namun, CBA menemukan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Salah satu yang paling mencolok adalah penggunaan metode pemilihan e-purchasing untuk proyek ini. Menurut CBA, metode tersebut tidak tepat digunakan dalam pekerjaan konstruksi berskala besar.
“Penggunaan e-purchasing untuk rehabilitasi gedung senilai lebih dari Rp42 miliar jelas tidak sesuai. E-purchasing lazimnya digunakan untuk pengadaan barang/jasa standar melalui katalog elektronik, bukan untuk proyek konstruksi yang kompleks,” tegas Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA dalam keterangan tertulis, Selasa (17/06/2025).
Kejanggalan lain terdapat pada klasifikasi jenis pengadaan. Di SiRUP, proyek ini tercantum sebagai “Jasa Lainnya”, padahal substansi pekerjaannya termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi. Kesalahan klasifikasi semacam ini berpotensi membuka celah manipulasi administratif dan bisa melemahkan pengawasan publik.
Selain itu, CBA juga menyoroti absennya aspek keberlanjutan dalam rencana proyek. Tidak terdapat informasi terkait dampak sosial, lingkungan, maupun manfaat ekonomi berkelanjutan yang seharusnya menjadi pertimbangan penting, mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, saat pengumuman di SiRUP, proyek ini belum tercantum dalam DIPA atau DPA. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses perencanaan dan penganggaran proyek sudah sah dan sesuai ketentuan?
CBA Desak Audit dan Evaluasi Ulang Proyek
Atas temuan-temuan tersebut, CBA mendesak Inspektorat dan BPK DKI Jakarta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, terutama dalam hal metode pemilihan penyedia dan dasar hukum penganggarannya.
CBA juga meminta Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali metode dan klasifikasi pengadaan serta membuka informasi seluas-luasnya kepada publik demi menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Proyek ini sangat rawan menjadi ladang pemborosan anggaran jika tidak diawasi secara ketat. Dengan metode pengadaan yang tidak tepat, potensi kerugian negara sangat besar. Proses ini harus dihentikan sementara hingga ada kejelasan,” jelas Uchok Sky Khadafi.
CBA menegaskan bahwa setiap proyek pengadaan publik yang menggunakan dana APBD dalam jumlah besar harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. CBA akan terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah demi mencegah praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.
(Dody)