Dianggap ‘Black Campain’ Dugaan Korupsi Proyek Otista Kota Bogor ‘Melempem’

trimedianews.com – Kota Bogor.Kasus dugaan tindak pidana korupsi Mega proyek Revitalisasi Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) Kota Bogor, seakan hilang tak terendus lagi. Sempat memanas dalam Proyek yang mencapai Rp 50 miliar tersebut. Pasalnya hembusan angin merambah dengan nama – nama kandidat para Calon Wali Kota Bogor 2024-2029, dimana sebelumnya menjabat posisi strategis saat berjalannya proses proyek tersebut berjalan. 

Mengingatkan, proyek prioritas Kota Bogor yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada (19/12/2023) lalu. Menimbulkan masalah adanya kasus dugaan korupsi. Proyek jembatan Otista dilaporkan ke KPK pada November 2023 dengan nomor laporan: 205-KPK/MPCB-OTISTA/11/2023. Sementara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Otista senilai Rp 101 miliar dilaporkan pada Juli 2024 dengan nomor laporan: 28624/LP/Dumas/Otista/VII/2024.

Perlu diketahui, proyek jembatan yang tak jauh dari Tugu Kujang Kota Bogor tersebut, bermula pada proses pembebasan lahan di awal Tahun 2020, anggaran yang terencana dari APBD Pemkot Bogor sebesar Rp 20 miliar. Untuk konstruksi pembangunannya diketahui bersama berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp 50 miliar.

Sepanjang perjalanan mega proyekpun tak sepenuhnya berjalan manis dan lancar begitu saja. Dinamika permasalahanpun ada, dari proses pembebasan lahan masyarakat, hingga persoalan konstruksi yang bergesekan dengan nilai – nilai historis dan budaya, hingga proses pemenang tender juga menjadi sorotan dengan sebuah perusahaan yang pernah blacklist, hal itu sangat meramaikan proyek jembatan Otista kala itu.

Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Jembatan Otista pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, bahwa penyelidikan yang dilakukan Korp Adhyaksa sama sekali tak tersangkut dengan politik, terutama menyangkut pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada Kota Bogor.

Dirinya memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan sepenuhnya independen dan tidak terkait dengan urusan politik.

“Terkait penyebutan paslon di media, saya tegaskan bahwa tidak ada hubungan politik dengan penegakan hukum. Nama, jabatan, serta peran pihak-pihak yang diundang adalah bagian dari materi penyelidikan yang tidak ada kaitannya dengan isu politik,” ujarnya dilansir beberapa media, beberapa waktu lalu.

Kejati Jabar juga telah mengoreksi beberapa pemberitaan di media yang salah mengaitkan proses penyelidikan ini dengan politik.

“Saya sudah melakukan koreksi di media sejak kemarin. Saya pastikan seratus persen penyelidikan ini tidak terkait dengan politik,” katanya.

Nur juga meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil akhir dari penyelidikan ini tanpa terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media. Sebab, penyelidikan terhadap dugaan tipikor ini masih terus berjalan, dan Kejati Jabar berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara objektif.”

Sebelumnya, ia menyebut bahwa Kejati Jabar masih dalam tahap pengumpulan informasi dan keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Pihaknya telah mengundang empat orang untuk dimintai keterangan. Mereka diundang bukan berstatus sebagai saksi, melainkan masih dalam konteks pengumpulan informasi.

“Empat orang sudah kami undang untuk memberikan keterangan, tetapi mereka bukan sebagai saksi karena penyelidikan masih berlangsung,” tandasnya.

Sebelumnya para kandidat Calon Wali Kota Bogor yang disebut – sebut menjabat posisi strategis kala itu menepis semua tudingan kaitannya dengan dugaan korupsi pada mega proyek Jembatan Otista Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *