Banner Donasi Pengembangan Media

Diduga Aset Tanah Negara Diserobot Property Raksasa Citraland, CBA : Kejagung Jangan Diam

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi.

trimedianews.com – Bogor.CBA (Center For Budget Analisis) meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Sprindik untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi, penggelapan aset negara, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT. Ciputra KPSN.

Sprindik Kejagung (Kejaksaan Agung) ini penting untuk menyelamatkan aset negara sebanyak 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang saat ini sedang dibangun proyek properti mewah, bersama Citraland, tapi tanpa dasar hukum yang sah. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi.

Perlu diketahui pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU atas 62.161 ha,dan hanya 56.341 ha yang diperpanjang. Sisanya, seluas 5.873 ha, tak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang. Dan tanah ini secara hukum kembali ke negara.

” Ya seolah – olah PT. PN II mengembalikan tanah eks-HGU ke negara, justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT PEN2) dan Citraland. Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti di atas tanah negara,” jelas Uchok Sky

Maka untuk itu, CBA meminta kepada Kejagung untuk segera memanggi jajaran Komisaris dan Direksi PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT Ciputra KPSN ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.

” Sebaiknya Kejagung jangan diam saja, dan lakukan segera seperti memblokir lahan, dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkas Uchok Sky.

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *