DPD KNPI Kota Bogor, Gelar Pleno Siapkan Rapimpurna

trimedianews.com – Kota Bogor.Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor menggelar Pleno persiapan Rapat Paripurna Daerah (Rapimpurda) pada hari Sabtu, (09/11/2024) kemarin.

Rapat pleno yang dilaksanakan di kantor KNPI tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPD KNPI Kota Bogor Sapta Bela, Wakil Ketua OKK Herdiansyah, serta sejumlah pengurus DPD lainnya.

Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Sapta Bela Alfaraby mengaku bersyukur rapat pleno kali ini berjalan sesuai rencana dan harapan.

“Alhamdulillah rapat pleno kali ini berjalan sesuai rencana dan harapan seluruh pengurus DPD,” ucap Bela kepada Pers, di Kota Bogor.

“Sejumlah poin penting yang berkaitan dengan persiapan Rapimpurda sudah kita bahas dan sahkan. Insyaallah agenda besar tersebut akan kita selenggarakan. Mohon doa dan restunya,” tambah Bela.

Sementara itu, Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) sekaligus pimpinan rapat persiapan Rapimpurda, Herdiansyah Iskandar menyebut hasil rapat pleno melahirkan sejumlah poin penting.

“Poin pertama yang dihasilkan dalam Pleno kali ini terkait pengesahan hasil verifikasi Organisasi Kepemudaan (OKP) yang telah kami langsungkan beberapa bulan lalu,” ungkap Herdiansyah.

“Poin kedua, kita juga telah menunjuk dan menetapkan Ketua Steering Committe (SC) dan Ketua Organizing Committe (OC) Rapimpurda,” ucapnya.

“Untuk SC dan OC Rapimpurda sudah kami susun, Koordinator SC saya sendiri selaku Wakil Ketua OKK, sementara Ketua OC kami tetapkan saudara Robbi Faisal” katanya.

Selain itu, menurut Herdiansyah, rapat Pleno juga membahas poin yang tidak kalah krusialnya, yaitu pencabutan Surat Keputusan (SK) salah satu lembaga semi otonom DPD KNPI Kota Bogor, yaitu PETA.

“Di luar persoalan atau pembahasan mengenai persiapan Rapimpurda, rapat pleno juga melahirkan poin terakhir, yaitu pembekuan SK lembaga semi otonom DPD KNPI, yaitu Pemuda Tanggap Bencana (PETA),” katanya.

“Secara sah dan legitim, forum rapat telah bersepakat untuk membekukan lembaga tersebut karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan indisipliner,” pungkas Herdi.




(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *