Habib Muhammad Bin Husein Alatthas, Lc., MA selaku Ketua Umum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI).(Dok.Istimewa)

trimedianews.com – Jakarta.Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP-FPI) mengeluarkan sebuah pernyataan resmi yang diterima redaksi trimedianews.com pada Selasa 13 Januari 2026, hal tersebut menanggapi pernyataan komedian Pandji Pragiwaksono terkait syariat shalat. Dalam acara Stand Up Comedy berjudul “Mens Rea” yang ditayangkan di NETFLIX, Pandji membuat beberapa komentar yang dianggap tidak menghormati ajaran Islam, khususnya shalat.

Dalam pernyataannya, DPP-FPI menekankan bahwa agama Islam sangat menghargai simbol-simbol dan ibadah yang merupakan syi’ar Allah SWT, termasuk shalat. Mencemooh atau menertawakan praktik ibadah ini dinilai sebagai tindakan yang merendahkan dan dapat dianggap sebagai penistaan agama.

Pernyataan tersebut mencakup beberapa poin kunci:

  1. Kritik Terhadap Penguasa: DPP-FPI mengakui bahwa kritik Pandji terhadap perilaku penguasa adalah hal wajar dalam konteks kehidupan bernegara.
  2. Pernyataan Tercemar: DPP-FPI menganggap ungkapan Pandji tentang shalat tidak lucu dan tercemar, karena shalat merupakan salah satu rukun Islam yang penting.
  3. Kesalehan Sebagai Tolok Ukur Kepemimpinan: DPP-FPI menegaskan bahwa kesalehan ibadah seorang pemimpin adalah bagian integral yang harus diperhatikan, terlepas dari kompetensi lainnya.
  4. Pentingnya Shalat: FPI menggarisbawahi bahwa shalat bukan hanya ritual, melainkan sebagai fondasi penting yang harus dihormati.
  5. Tuntutan Taubat: DPP-FPI meminta Pandji untuk melakukan taubat nasuha dan meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya yang dianggap menghina.
  6. Pengawasan Hukum: FPI juga menegaskan akan mengawal proses hukum terkait penistaan agama yang terjadi, serta meminta pemerintah dan pihak NETFLIX untuk meneliti dan mempertimbangkan pemotongan bagian yang kontroversial dari materi tersebut.

DPP-FPI juga menyerukan kepada para komedian lainnya untuk lebih berhati-hati dan tidak menggunakan simbol-simbol agama sebagai bahan lelucon, mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan sikap Nomor: 001/PS/DPP-FPI/RAJAB/1447 H, ditandatangani oleh ketua umum DPP-FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA dan sekretaris umum, HB. Ali Abubakar Alattas, SH. serta dipublikasikan pada tanggal 12 Januari 2026.

Dengan pernyataan ini, DPP-FPI berharap agar masyarakat tetap peka terhadap persoalan penistaan agama dan mengedepankan sikap saling menghormati dalam beragama.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan