Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) yang dipimpin KH. Slamet Marif (Kedua dari kiri) didamping Ustadz.Buya Husein (Kedua dari kanan) dan beberapa tokoh lainnya, saat melakukan kunjungan ke Kantor Sekretariat Negara, Rabu 18 Februari 2026 (Dok.Istimewa)

trimedianews.com – Jakarta. Rombongan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) yang dipimpin KH. Slamet Marif melakukan kunjungan ke Kantor Sekretariat Negara hari ini, Rabu 18 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza (Bop-red).

Setelah menyampaikan salam, KH. Slamet Marif menjelaskan tujuan kedatangan mereka. “Kami mendatangi Kantor Sekretariat Negara untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden. Kebetulan Pak Menteri hari ini tidak ada, namun surat ini telah diterima oleh bagian tata usaha,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, FPI mengingatkan pemerintah tentang kewajiban konstitusi Indonesia yang menegaskan negara dalam menolak posisi penjajah. “Kami ingin mengingatkan Presiden untuk tidak melanggar konstitusi, bahwa Indonesia anti penjajahan dan Israel adalah penjajah di Palestina. Oleh karena itu, langkah-langkah Indonesia harus bisa menjamin kemerdekaan Palestina,” kata KH. Slamet Marif.

Dalam pernyataannya, DPP FPI menekankan pentingnya menjaga arah kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. “Kami berharap surat ini bisa sampai kepada Presiden melalui Pak Mensesneg, dan Indonesia tidak boleh melupakan esensi dari kemerdekaan,” tutupnya.

Berikut isi Surat terbuka yang disampikan DPP FPI untuk Presiden Prabowo Subianto melalui kantor Kementrian Sekretariat Negara:

Perihal: Surat Terbuka Kepada Presiden RI

Kpd. Yth.

Jenderal TNI (HOR) (PURN) H. Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia

Di Tempat.

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI TERKAIT

BERGABUNGNYA INDONESIA DALAM DEWAN PERDAMAIAN GAZA BESUTAN TRUMP

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sehubungan dengan rencana bergabungnya Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, serta mengingat Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam nomor: 001/PS/DPP-FPI/SYA’BAN/1447 H, maka kami ingatkan kepada yang terhormat Bapak Jenderal TNI (HOR) (PURN) H. Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia hal-hal yang menurut pandangan kami sangat penting diperhatikan terkait rencana bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza, yakni sebagai berikut:

1. Bahwa amanat Konstitusi UUD 1945 dalam Pembukaan secara jelas menegaskan posisi Indonesia yang wajib menentang segala bentuk penjajahan di muka dunia, sehingga Pemerintah Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusional untuk terus melawan segala bentuk penjajahan;

2. Bahwa keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus dijalankan dengan menjamin bahwa wadah besutan Trump tersebut bukan bentuk dari justifikasi neokolonialisme dan neoimperialisme yang selama ini dijalankan oleh Amerika Serikat dan sekutu terlaknatnya, Penjajah Zionis Israel;

3. Bahwa keterlibatan Indonesia tersebut haruslah dapat menjamin kemerdekaan Palestina, serta bebasnya Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajah Zionis Israel;

4. Bahwa keterlibatan Indonesia tersebut wajib menjamin Dewan Perdamaian Gaza dijalankan untuk kepentingan rakyat Palestina, bukan untuk justru melindungi penjajahan yang dilakukan oleh Zionis Israel;

5. Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin pembebasan tahanan politik dari rakyat Palestina yang ditahan secara dzalim oleh penjajah Zionis Israel dan menjamin tidak ada lagi pembunuhan maupun penangkapan secara politik terhadap tokoh-tokoh rakyat Palestina;

6. Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin terakomodirnya suara rakyat Palestina, terutama masyarakat Gaza, yang menjadi korban genosida Zionis Israel, serta menjamin kepemimpinan rakyat Palestina dibentuk sesuai dengan kehendak rakyat Palestina lewat suatu pemilihan umum yang adil dan transparan;

7. Bahwa keterlibatan Indonesia harus menjamin terbukanya perbatasan Palestina, terutama Gaza, agar bantuan-bantuan yang diperlukan rakyat Palestina dapat secara mudah masuk tanpa mendapatkan gangguan dari penjajah Zionis Israel;

8. Bahwa jika keterlibatan Indonesia tidak dapat memberikan jaminan sebagaimana yang telah disebut di atas, bahkan justru membenarkan kebiadaban penjajahan Zionis Israel yang selama ini dilindungi oleh Amerika Serikat, maka Indonesia WAJIB MENOLAK DAN KELUAR dari Dewan Perdamaian Gaza bentukan Trump tersebut, yang mana bila tidak dilakukan maka secara nyata merupakan PENGKHIANATAN terhadap amanat UUD 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia;

Demikian Pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT merdekakan rakyat Palestina dan membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman tangan kotor Zionis Israel.

JAKARTA, 9 Sya’ban 1447 H / 28 Januari 2026 M

DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

HB. MUHAMMAD ALATTAS, Lc., MA. (Ketua Umum)

HB. ALI ABUBAKAR ALATTAS, SH. (Sekretaris Umum)

(Abdullah, Fhirman)

Tinggalkan Balasan