trimedianews.com – Jakarta.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polri, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengunjungi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Selasa (1/7/2025) hal tersebut dilaksanakan untuk membahas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi saat pembubaran paksa ibadah retreat pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kunjungan tersebut diwakili oleh sejumlah tokoh penting DPP GAMKI, antara lain Alan Christian Singkali Sekretaris Umum DPP GAMKI, Frandy Septior Nababan Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rienova Serry Donie Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bob Simbolon, Saddan Sitorus Pane, Chandra Sitorus Tim LBH GAMKI, Denny Alan Pakiding dan Omer Ritonga dan Tim DPP lainnya.
Dalam Rilis Pers nya DPP GAMKI menyampaikan beberapa hal penting :
Desakan Penegakan Hukum
DPP GAMKI menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban persekusi dalam peristiwa tersebut. Alan Singkali menyatakan, “Retreat yang seharusnya menjadi sarana reflektif bagi remaja justru berujung pada trauma psikis akibat persekusi. Kami meminta Polri untuk mengambil tindakan konkrit guna melindungi hak-hak anak.”
Dampak Psikis pada Anak
Video yang beredar menunjukkan anak-anak peserta retreat mengalami persekusi, yang berpotensi menimbulkan dampak psikis yang serius. GAMKI meminta perhatian khusus dari Polri untuk menangani kasus ini demi melindungi anak-anak tersebut.
Dasar Hukum
Desakan ini didasarkan pada UU Perlindungan Anak, khususnya:
- Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
- junto Pasal 80 ayat (1): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
- Pasal 76G: “Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya”.
- junto Pasal 86A: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Koordinasi dengan Dittipid PPA dan PPO
Dalam pertemuan dengan Dittipid PPA dan PPO, GAMKI mendesak penegakan hukum sesuai UU Perlindungan Anak. Pihak Dittipid PPA dan PPO berjanji akan segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
Komitmen GAMKI
DPP GAMKI akan terus mengawasi proses hukum ini dan akan melakukan tindakan hukum konkrit apabila pidana kekerasan terhadap anak ini diabaikan. Kami berharap Polri dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak anak dan menegakkan hukum yang berlaku. “Kami sangat mengenal daerah Sukabumi yang toleran, karena diawal organisasi kami dibentuk pada dekade 50-60an, justru sering mengambil lokasi pelaksanaan di daerah Sukabumi, baik untuk kongres, Bible Camp, Retreat dan lain-lain. Selama ini tidak ada persekusi atau gesekan apapun. Kami merasa berkewajiban membersamai para pelajar tersebut, karena sebagai Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, mereka adalah bagian dari kami,” tutup Alan.
Seperti diketahui bahwa kejadian perusakan rumah singgah yang dipergunakan retreat di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at 27 Juni 2025, Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 tersangka dan sudah ditahan di Polres Sukabumi guna penyidikan lebih lanjut.
(Fhirman)