trimedianews.com — Kota Bogor.Audiensi antara masyarakat Kelurahan Katulampa dengan Komisi I DPRD Kota Bogor dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I, Kantor DPRD Kota Bogor, Selasa (20/01/2026). Pertemuan ini membahas penolakan warga terhadap peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka, khususnya yang diduga terjadi di Michan Cafe, wilayah RT 03 RW 01 Katulampa.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor, yakni Sugeng Teguh Santoso (Ketua Komisi I), Mohan (Wakil Ketua Komisi I), Hj. Hakanna (Fraksi PAN), serta H. Edi Kholki Zaelani (Sekretaris Komisi I).
Dalam forum tersebut, Hj. Hakanna menyampaikan bahwa langkah yang tepat adalah mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah daerah secara administratif agar persoalan ini dapat ditangani secara resmi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan “bahwa apabila terdapat tempat yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C, maka hal tersebut ilegal, karena Pemerintah Kota Bogor tidak menerbitkan izin SKPL untuk golongan tersebut. “Pemerintah hanya mengizinkan peredaran minuman beralkohol golongan A,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor akan memberikan surat rekomendasi kepada RT 03 RW 01 Katulampa, khususnya terkait Michan Cafe. Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa norma agama harus ditempatkan di atas norma administrasi dalam persoalan minuman keras.
Di tempat terpisah, Koordinator Majelis Sahriah Nurul Ikhsan, Ust. Firdaus, menjelaskan hasil audiensi. Ia menegaskan bahwa warga akan tetap menolak minuman beralkohol dalam bentuk apa pun. “Tidak ada tawar-menawar. Lokasi ini dekat dengan sekolah, pondok pesantren, dan puskesmas. Ini bukan hanya suara kami, tetapi suara seluruh warga RW 01,” tegasnya.
Menurutnya, poin utama pertemuan adalah dukungan Komisi I terhadap masyarakat untuk menutup dan menjadikan lingkungan Katulampa, khususnya RW 01, sebagai wilayah zero miras. “Kami mengapresiasi Komisi I atas rekomendasi yang akan disampaikan. Mudah-mudahan dapat segera direalisasikan agar ketenteraman masyarakat terjaga,” ujarnya.
Ust. Firdaus menambahkan bahwa dalam Peraturan Wali Kota, Pasal 22, telah diatur larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, maupun C di lingkungan yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. “Jika warga 100 persen menolak, seharusnya pemerintah berada di pihak masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa warga merasa ditipu karena sebelumnya telah ada musyawarah dan janji bahwa tempat tersebut hanya beroperasi sebagai restoran, namun faktanya menjual minuman beralkohol. Ia meminta pemerintah mengembalikan mekanisme perizinan yang melibatkan persetujuan masyarakat.
“Kalau masyarakat mengizinkan, silakan. Jika masyarakat melarang, jangan dipaksakan. Itu akan lebih menyejukkan dan mencegah gesekan sosial. Jika aturan baru tetap diberlakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi warga, konflik akan terus berulang,” pungkasnya.
Tokoh masyarakat Katulampa, Kang Fahmi, meminta pemerintah tidak berlarut-larut dalam mengambil sikap. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dapat memicu konflik sosial yang berkepanjangan. “Pemerintah harus tegas. Jangan lama menentukan sikap, karena dikhawatirkan akan muncul konflik-konflik baru. Jika tidak ada kejelasan, masyarakat bisa kembali melakukan aksi,” katanya.
Sementara itu, aktivis Islam Bogor, Habib Abdullah Al Mayshur, mempertanyakan adanya dugaan pembiaran, khususnya terkait sistem perizinan OSS. Ia menilai aturan sudah jelas melarang dan mewajibkan pelaporan tertulis. “Kalau tidak ada tindakan nyata dari aparat, jangan salahkan masyarakat dan santri apabila turun langsung untuk menutup,” tegasnya.
Ust. Asep Abdul Qadir selaku aktivis Kota Bogor menyampaikan aspirasi masyarakat dan Front Persaudaraan Islam (FPI) agar Komisi I memprioritaskan moral di atas segalanya. Ia menekankan bahwa keputusan tidak boleh berhenti pada diskusi semata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kami meminta Komisi I segera memberikan tekanan kepada aparat terkait. Kami juga mempertanyakan mengapa kafe tersebut bisa dibuka kembali segelnya, karena hal itu dapat memicu gejolak masyarakat yang menolak,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga ketenteraman serta nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat Katulampa.
(Galuh)

