Eksekusi Bangunan Liar Di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Pemilik Lahan Protes

trimedianews.com – Kab.Bogor.Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, TNI dan Kepolisian Polres Bogor, melakukan eksekusi bangunan liar yang berada di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi ketika pemilik lahan, mencoba untuk menghentikan alat berat yang akan membongkar bangunan liar puncak asri. Selain itu, pemilik lahan sudah meminta agar bisa duduk bareng dengan dinas terkait.

“Kami sudah mengundang mereka, tetapi mereka tidak datang dan hingga saat ini, Satpol PP berjalan sendiri membongkar bangunan ini,” kata pemilik lahan puncak asri, Paulus Suherman, Senin 11 November 2024.

Bangunan liar yang berada di lahan PT Perkebunan Nusantara ini, rencanan akan ditutup dengan pagar. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam mengatakan, terjadinya pembongkaran ini, bahwa ia sudah menempuh prosudural dengan memberikan peringatan dan surat peringatan kepada para pedagang.

“Bahwa eksekusi ini kita sudah menempuh prosudural, bahkan kami sudah melayangkan surat hingga memberikan waktu untuk mengosongkan bangunan,” kata Cecep.

Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran adanya keluhan dari para PKL yang berada di rest area yang meminta harus ada keadilan terhadap sejumlah bangunan liar.

“Para PKL yang ada di rest area itu meminta kami agar adil dalam membongkar sejumlah bangunan liar, artinya mereka meminta jangan hanya yang di rest area saja, tapi bongkar juga yang ada diatas, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya sejumlah pihak terkait sudah melakukan rapat di internal yakni dengan OPD terkait serta eksternalnya yaitu TNI dan Polri.

“Sehingga tiga objek diantaranya Warpat, Puncak Asri dan P3B yang sekarang kita eksekusi, ini semuanya telah memenuhi unsur ketentuan yang ada,” tegas Cecep.

Ia mempersilahkan bagi para pihak yang tidak merasa menerima bangunannya di eksekusi untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Silahkan tuntut kami kalau salah, karena yang kami laksanakan ini sesuai perintah pimpinan yaitu Pj. Bupati Bogor. Artinya semua sudah memenuhi persyaratan, makanya kami lakukan penyempurnaan kegiatan dari tahap satu dan dua. Sebelumnya juga telah dilaksanakan penindakan tapi mereka ngeyel seperti yang menantang, makanya kami bersama TNI dan Polri melaksanakan pembongkaran,” pungkas dia.


(Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *