Banner Donasi Pengembangan Media
Headlines

Gegara Miras dan Premanisme, 18 Kios Ilegal di Bogor Barat Dibongkar Malam Hari

Pembongkaran 18 kios ilegal di Jl.Kapten Yusuf, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jum'at malam (28/3/2025)

trimedianews.com – Kota Bogor.Sebanyak 18 kios dan warung ilegal di Jl. Kapten Yusuf, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dibongkar oleh Petugas gabungan dikarenakan menjual minuman keras (miras) dan menjadi sarang premanisme,kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at malam (28/3/2025).

Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin atau yang akrab dipanggil Kang JM turut hadir untuk mengawasi dan ikut melakukan pembongkaran warung dan kios ilegal tersebut.

Wakil Walikota Bogor Jaenal Mutaqin bersama Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah saat turun mengawasi kegiatan pembongkaran 18 kios ilegal di Jl.Kapten Yusuf, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jum’at malam (28/3/2025)

Bangunan liar yang sudah lama sekali dibangun ini sering kali mengganggu ketertiban umum seperti menjual minuman keras tanpa izin, tempat mengumpul para pengaman serta sering kali terjadi aksi premanisme.

Agustian Syah selaku Kasat Pol PP Kota Bogor menjelaskan “bahwasanya ada 23 bangunan tidak berizin yang dilakukan pembongkaran, 5 diantaranya sudah dilaksanakan pada Kamis (27/05/2025), pembongkaran tersebut sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kota Bogor”,jelasnya.

“Kita membongkar malam hari dikarenakan saat kemarin melakukan pembongkaran siang hari menimbulkan kemacetan yang cukup panjang sehingga kita mempertimbangkan untuk melakukan di malam hari saat masyarakat tidak terlalu banyak melakukan aktivitas,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sudah merencanakan untuk melakukan pembongkaran di titik-titik lain yang sudah diberikan surat peringatan dan dilakukan pemanggilan terutama yang dinilai adanya aksi premanisme di titik-titik tersebut.

“Kita melakukan tindakan pembongkaran dengan didasari Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan juga Perwali No. 10 Tahun 2022 tentang Penertiban Peredaran Minuman Beralkhol, jadi kalau ada warga yang bertanya, kok ini kita mendadak di bongkar? Ya, Pemkot punya kewenangan melakukan pembongkaran secara mendadak tanpa ada sosialiasi apabila dirasa ada gangguan sosial yang tinggi muncul di titik itu,”pungkasnya.

(Galuh, Abdullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *